![]() | |
Hakim Puji Wijayanto |
Purwokerto : Rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bagi hakim Puji Wijayanto ditolak Mahkamah Agung (MA). KY pun mempertanyakan alasannya.
"Itu dia, kami sendiri juga heran kenapa ditolak," kata Ketua KY Eman Suparman usai diskusi di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (24/1/2013).
KY, lanjut dia, telah mengirim surat balasan untuk mempertanyakan alasan penolakan MA menggelar sidang MKH bagi hakim pemakai sabu dan ekstasi itu. Surat yang dikirim itu adalah balasan terhadap surat penolakan dari MA tertanggal 21 Desember 2012.
"Sudah kami kirimkan lagi surat balasan kenapa ditolak," ujar Eman.
Eman menjelaskan, dengan penolakan itu, maka MA telah melanggar UU. Karena sidang MKH yang direkomendasikan KY tidak bisa dibatalkan tanpa ada pencabutan rekomendasi dari KY. Itu juga dengan catatan MA memberi alasan logis yang bisa diterima KY.
"Berdasarkan UU dan peraturan bersama MA dan KY, MKH tidak dapat ditolak. Apabila MA menolak, maka dapat dikatakan melanggar UU," ucap Eman.
Wakil Ketua KY bidang Rekrutmen Hakim Imam Anshori Saleh sebelumnya menyatakan, jika MKH digelar, maka kemungkinan besar hakim Puji akan berkicau menyeret hakim-hakim lain yang juga mengonsumsi narkoba. Meski demikian sanksi paling tepat untuk hakim Puji adalah pemecatan.
Imam menjelaskan, berdasarkan surat dari MA, alasan penolakan MKH karena MA sudah memberikan sanksi pemberhentian sementara bagi hakim Puji. Pemberhentian sementara hakim Puji telah ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 16 Oktober 2012. Kemudian surat penolakan itu dikirim MA ke KY per tanggal 21 Desember 2012, =/lp-6\= .
"Itu dia, kami sendiri juga heran kenapa ditolak," kata Ketua KY Eman Suparman usai diskusi di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (24/1/2013).
KY, lanjut dia, telah mengirim surat balasan untuk mempertanyakan alasan penolakan MA menggelar sidang MKH bagi hakim pemakai sabu dan ekstasi itu. Surat yang dikirim itu adalah balasan terhadap surat penolakan dari MA tertanggal 21 Desember 2012.
"Sudah kami kirimkan lagi surat balasan kenapa ditolak," ujar Eman.
Eman menjelaskan, dengan penolakan itu, maka MA telah melanggar UU. Karena sidang MKH yang direkomendasikan KY tidak bisa dibatalkan tanpa ada pencabutan rekomendasi dari KY. Itu juga dengan catatan MA memberi alasan logis yang bisa diterima KY.
"Berdasarkan UU dan peraturan bersama MA dan KY, MKH tidak dapat ditolak. Apabila MA menolak, maka dapat dikatakan melanggar UU," ucap Eman.
Wakil Ketua KY bidang Rekrutmen Hakim Imam Anshori Saleh sebelumnya menyatakan, jika MKH digelar, maka kemungkinan besar hakim Puji akan berkicau menyeret hakim-hakim lain yang juga mengonsumsi narkoba. Meski demikian sanksi paling tepat untuk hakim Puji adalah pemecatan.
Imam menjelaskan, berdasarkan surat dari MA, alasan penolakan MKH karena MA sudah memberikan sanksi pemberhentian sementara bagi hakim Puji. Pemberhentian sementara hakim Puji telah ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 16 Oktober 2012. Kemudian surat penolakan itu dikirim MA ke KY per tanggal 21 Desember 2012, =/lp-6\= .
Posting Komentar