MEDAN, -- Jajaran Polda Sumut menangkap asisten pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ridwan Panjaitan, di halaman Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (23/1/2013) malam.
Penangkapan terhadap Ridwan terpaksa dilakukan karena pria tersebut mengindahkan dua kali surat panggilan yang dilayangkan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, menyatakan,
Ridwan menolak untuk datang memenuhi panggilan kedua pukul 00.00 WIB Selasa malam kemarin.
Ridwan menolak untuk datang memenuhi panggilan kedua pukul 00.00 WIB Selasa malam kemarin.
"Polisi terpaksa menjemput paksa yang bersangkutan," tegas Sadono.
Ridwan diperiksa terkait dugaan penyelewengan biaya perjalanan Gatot Pujo Nugroho saat menjabat Wakil Gubernur 2008 hingga 2010 dan Plt Gubernur Sumut menggantikan gubernur Syamsul Arifin yang tersandung kasus korupsi sejak 2010.
Polisi mengungkap, biaya perjalanan dinas Gatot yang diselewengkan Ridwan mencapai Rp 1,4 miliar.
Ridwan kini masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut. =/trbn\= .
Posting Komentar