Selamat datang di CaraGampang.Com

Taat Putusan Pengadilan, Aat Syafaat Bayar Uang Ganti Rugi Negara Rp. 7,5 Milyar

0 komentar

JAKARTA, -- Mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat mentati keputusan hakim membayar pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar dan pidana denda sebesar Rp 400 juta.

Uang tersebut diberikan kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/4/2013).

Penasehat Hukum Aat, Djufri Taufik, seusai menyerahkan uang pengganti, menjekaskan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap.

Pertama, pada tanggal 28 Maret 2013 sebesar Rp 3 miliar dan 1 april 2013 senilai Rp 3 miliar. Sisa uang Rp 1,5 miliar, dikatakan Djufi, baru dibayarkan hari ini, setelah KPK membuka rekening milik Aat di Bank BJB Cabang Cilegon.

Menurut Djufi, uang tersebut diterima oleh Hendra Apriansyah, SH selaku anggota tim penuntut umum pada KPK.

Uang tersebut, merupakan vonis uang pengganti atas isi putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa perkara nomor 22/Pid.Sus/TPK/2012/PN.SRG atas nama Aat Syafaat terkait kasus dugaan korupsi pembangunan trestle (tiang pancang) dermaga pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten.

"Ketaatan kami dan klien kami terhadap hukum juga kami tunjukkan dengan pembayaran pidana denda sebesar Rp 400 juta pada tanggal 27 Maret 2013 yang mana pembayaran tersebut telah diterima oleh Hendra Apriansyah," kata Djufri di gedung KPK, Jakarta.

Dikatakan Djufri, komitmen membayar uang pengganti ini, sengaja ia lakukan guna memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat.

"Sebagai seorang warga dari suatu negara hukum, klien kami sangat menjunjung tinggi hukum dan memiliki komitmen terhadap tegaknya hukum. Komitmen dan ketaatan kami dan klien kami terhadap hukum," jelasnya.

Penyerahan uang tersebut selain itu juga sekaligus menyentil para advokat lain. Sebab selama ini banyak para advokat yang lalai akan kewajiban hukum yang dikenakan kepada kliennya. Padahal menurut Djufri, pembayaran uang pengganti itu sebagai cara dirinya berperan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tidak semua penasihat hukum tersangka dan atau terdakwa yang diduga melakukan korupsi hanya memiliki tujuan dan semangat untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap kliennya," imbuhnya. - (trbn) - .
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger