Kendari: Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang juga wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara La Ode Acha, 39, ditangkap tim narkoba Polda Sulawesi Tenggara di perumahan BTN Beringin Lepo-Lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari.
Kasubdin 1 Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara AKB Pambudi di Kendari, Jumat (1/2), mengatakan setelah penangkapan pada Kamis (31/1) petang, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan urine kepada La Ode Acha bersama dua rekannya yakni Tri Indamin, 39, dan Marlina, 39.
Dari hasil pemeriksaan, La Ode Acha positif menggunakan narkoba bersama Marlina yang ditangkap di tempat yang berbeda, sedangkan Tri Indamin negatif.
Penangkapan La Ode Acha bermula saat petugas dari Direktorat Narkoba melakukan penangkapan terahdap Tri Indamin alias Lili di simpang tiga Bandara Haluoleo Kendari Kecamatan Ambipua.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa bong dan satu paket sabu sekitar 1 gram.
Dari pengembangan penangkapan Lili, polisi bergerak menuju rumah La Ode Acha di BTN Beringin Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga. Saat tiba polisi menemukan La Ode Acha sedang berada di rumah.
Dari hasil penggeledahan terhadap La ode Acha, polisi menemukan 1 gram sabu di celana yang dipakai La ode Acha, polisi juga menemukan 3 gram sabu di kantong celana yang digantung La Ode Acha, dan 1 gram sabu di dompet La Ode Acha.
Pambudi mengatakan, saat ditangkap tidak diketahui La Ode Acha seorang politisi dan menduduki jabatan penting di DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara.
Setelah menangkap La Ode Acha dan Tri Indamin, polisi juga menangkap Marlina di Jalan Bunga Asoka Kelurahan kemaraya Kecamatan Kendari Barat.
Dari Marlina, polisi menemukan paket sabu. "Marlina tidak memiliki hubungan dengan La Ode Acha dan Tri Indamin, namun positif menggunakan sabu," tegas Pambudi. /-trbn-\ .
Kasubdin 1 Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara AKB Pambudi di Kendari, Jumat (1/2), mengatakan setelah penangkapan pada Kamis (31/1) petang, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan urine kepada La Ode Acha bersama dua rekannya yakni Tri Indamin, 39, dan Marlina, 39.
Dari hasil pemeriksaan, La Ode Acha positif menggunakan narkoba bersama Marlina yang ditangkap di tempat yang berbeda, sedangkan Tri Indamin negatif.
Penangkapan La Ode Acha bermula saat petugas dari Direktorat Narkoba melakukan penangkapan terahdap Tri Indamin alias Lili di simpang tiga Bandara Haluoleo Kendari Kecamatan Ambipua.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa bong dan satu paket sabu sekitar 1 gram.
Dari pengembangan penangkapan Lili, polisi bergerak menuju rumah La Ode Acha di BTN Beringin Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga. Saat tiba polisi menemukan La Ode Acha sedang berada di rumah.
Dari hasil penggeledahan terhadap La ode Acha, polisi menemukan 1 gram sabu di celana yang dipakai La ode Acha, polisi juga menemukan 3 gram sabu di kantong celana yang digantung La Ode Acha, dan 1 gram sabu di dompet La Ode Acha.
Pambudi mengatakan, saat ditangkap tidak diketahui La Ode Acha seorang politisi dan menduduki jabatan penting di DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara.
Setelah menangkap La Ode Acha dan Tri Indamin, polisi juga menangkap Marlina di Jalan Bunga Asoka Kelurahan kemaraya Kecamatan Kendari Barat.
Dari Marlina, polisi menemukan paket sabu. "Marlina tidak memiliki hubungan dengan La Ode Acha dan Tri Indamin, namun positif menggunakan sabu," tegas Pambudi. /-trbn-\ .
Posting Komentar