Selamat datang di CaraGampang.Com

Tahun ini KeJakGung akan Eksekusi 12 Terpidana Mati

0 komentar


JAKARTA, -- Kejaksaan Agung akan mengeksekusi 12 terpidana mati pada 2013. Proses hukum para terpidana ini sudah berkekuatan hukum tetap.

"Dari 111 terpidana mati, 12 sudah bisa dieksekusi, upaya hukumnya sudah tak ada lagi," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Kejaksaan Agung, Jumat (1/2/2013). Sementara, 99 terpidana mati lainnya masih dalam proses hukum, mulai dari banding, kasasi, peninjauan kembali, hingga permohonan grasi.

Meski menyatakan siap mengeksekusi 12 terpidana mati itu, Basrief menolak menjawab kapan tepatnya pelaksanaan eksekusi. "Tidak bisa kami sampaikan kapan dilaksanakan, (tapi) dalam waktu dekat ada yang sudah kami eksekusi," tepis dia.

Kejaksaan Agung merencanakan sekurangnya 10 di antara keduabelas terpidana itu akan menjalani eksekusi pada 2013. Tahun lalu, 2012, tak ada satu pun eksekusi untuk terpidana mati.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Mahfud Manan, mengatakan satu terpidana mati tinggal menunggu surat penetapan eksekusi. Yaitu terpidana dari perkara narkotika, dengan pelaksana eksekusi adalah Kejaksaan Tinggi Banten. "Sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kementerian Hukum dan HAM," kata dia./ -kps- \ .

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger