
"Dari 111 terpidana mati, 12 sudah bisa dieksekusi, upaya hukumnya sudah tak ada lagi," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Kejaksaan Agung, Jumat (1/2/2013). Sementara, 99 terpidana mati lainnya masih dalam proses hukum, mulai dari banding, kasasi, peninjauan kembali, hingga permohonan grasi.
Meski menyatakan siap mengeksekusi 12 terpidana mati itu, Basrief menolak menjawab kapan tepatnya pelaksanaan eksekusi. "Tidak bisa kami sampaikan kapan dilaksanakan, (tapi) dalam waktu dekat ada yang sudah kami eksekusi," tepis dia.
Kejaksaan Agung merencanakan sekurangnya 10 di antara keduabelas terpidana itu akan menjalani eksekusi pada 2013. Tahun lalu, 2012, tak ada satu pun eksekusi untuk terpidana mati.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Mahfud Manan, mengatakan satu terpidana mati tinggal menunggu surat penetapan eksekusi. Yaitu terpidana dari perkara narkotika, dengan pelaksana eksekusi adalah Kejaksaan Tinggi Banten. "Sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kementerian Hukum dan HAM," kata dia./ -kps- \ .
Posting Komentar