Selamat datang di CaraGampang.Com

Gadaikan Mobil Tetangga Kades Koper Ditangkap

0 komentar

TANGERANG - Akibat menggelapkan mobil milik tetangganya, SK (40),  Kepala Desa Koper, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi, setelah hampir 8 bulan membawa kabur dan menggadaikan mobil Avanza yang dipinjamnya.

Informasi yang didapat, awalnya Ahmad Dedi (29) warga Koper, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang meminjamkan kendaraannya kepada SK delapan bulan lalu. Akan tetapi hingga awal 2013, mobilnya tidak kembali. Bahkan ia baru tahu kalau mobilnya sudah digadaikan oleh SK.

“Pinjamnya sudah lama, saat ditagih nggak ada jawaban pasti, sampai saya tahu kalau mobil saya digadai Rp50 juta. Makanya saya lapor saja ke polisi," kata Dedi.

Kasat Reskrim Polresta Kota Tangerang Kompol Shinto Silitonga membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum kepala desa ini. "Sudah diamankan, sesuai prosedur, karena  pelaku adalah seorang Kepala Desa, maka sesuai ketentuan, penyidik harus meminta ijin dari Bupati untuk itu dan sudah ada ditangan kami," katanya.

Saat ini, dikatakan Shinto, petugas tengah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus penggelapan mobil tersebut. Terkait pemeriksaan dikatakan Shinto, SK sudah menggadaikan mobil pinjamannya kepada penadah berinisial MN (40) di Bogor pada Juli 2012 dengan harga Rp50 juta.

"Tak hanya membawa kendaraan milik orang lain, pelaku juga menggadai harta milik orang lain tanpa izin untuk kepentingannya sendiri. Atas perbuatannya, SK dipersangkakan pasal Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun," tegasnya. /-okz-.\ .
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger