PAMEKASAN - Pendistribusian beras untuk rakyat miskin (Raskin) di Pamekasan disepakati diubah, semula ditangani oleh pemerintah desa kini ditangaai oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas). Perubahan ini dilakukan untuk mengefektifkan Raskin tepat sasaran, karena selama ini ditengarahi banyak menyimpang.
Kesepakatan itu dilakukan Rabu (27/2) dalam rapat antara Komisi D DPRD Pamekasan dengan Perum Bulog Sub Divre Madura dan Pemkab Pamekasan yang diwakili Bagian Kesra. Rapat kordinasi itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Pamekasan, M Makmun SH MH.
Makmun mengatakan, selain kurang efektif dan banyak masalah saat pendistribusian, perubahan pola ini juga terkait dengan hasil studi banding Komisi D DPRD ke sejumlah daerah beberapa waktu lalu. Hasilnya, pendistribusian lewat Pokmas lebih tepat sasaran.
“Jadi kita sepakati ada pola baru dalam pendistribusian raskin tahun 2013 ini. Insya Allah dengan pola baru ini aka ada perbaikan menajemen pendistribusian sehingga bener-benar efektif,” katanya.
Dengan disepakatinya pola baru itu, masing-masing desa harus menyiapkan kelompok masyarakat yang akan mendistribusikan raskin. Pengurus pokmas diambil dari warga yang terdaftar sebagai rumah tangga sasaran. Dengan demikian dimungkinkan penyelewengan raskin dapat diperkecil.
Kepala Bagian Kesra M Nafik mengatakan, pola pendistribusian melalui pokmas tersebut sebenarnya bukan pola baru, namun itu sebenarnya juga merupakan salah satu pola yang sudah tercantum dalam pedoman umum (Pedum) distribusi raskin, yang diterbitkan Kemenko Kesra.
Sementara itu Heru Budi Prayitno, Ketua Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Pamekasan, meminta agar pemerintah melakukan verifikasi yang ketat terhadap Pokmas yang akan ditunjuk sebagai penyalur raskin.
“Perubahan tersebut tidak serta merta bisa memperkecil penyimpangan pendistribusian jatah beras untuk waga miskin, apa bila tidak ada aturan yang ketat terhadap kelompok masyarakat yang ditunjuk. Sebab, bisa jadi Pokmas yang ditunjuk merupakan kelompok yang sudah disiapkan oleh pihal-pihak yang memiliki kepentingan pribadi dalam penyaluran raskin,” katanya. -(sby-p)- .
Posting Komentar