SEMARANG, -- Iptu Hendri, seorang perwira anggota Detasemen Markas (Denma) Polda Jateng diamankan oleh Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng. Hendri diduga terlibat jaringan narkoba jenis sabu-sabu.
Hendri diduga kuat berperan sebagai pemasok jaringan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane, Mijen, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang dan sejumlah pemakai narkoba di sejumlah wilayah kota/kabupaten di Jateng.
Hendri ditangkap petugas BNN Jateng di daerah Gang Karangwaru, Desa Lamper, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (25/2) malam. Dari tangan Iptu Hendri, petugas BNN Jateng berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1 gram.
"Memang benar, saat ini (Iptu Hendri) dia diamankan BNN. Silakan konfirmasi ke BNN saja," ungkap Direktur Anti Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol John Turman Panjaitan dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Selasa (26/2).
Iptu Hendri merupakan anggota yang mempunyai catatan nakal. Hendri pernah terlibat kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu dan sudah dilakukan penindakan. Diduga kurang tegasnya sanksi sehingga dia tidak kapok mengulanginya sehingga Hendri kembali tersangkut kasus narkoba.
Dalam kasus ini, dugaan kuat Hendri berperan menjadi bandar narkoba dan memiliki jaringan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas A di Kedungpane, Ngaliyan. Hingga saat ini, John mengaku masih melakukan pendalaman penyelidikan.
"Kami masih lakukan penyelidikan, tentang keterlibatannya dengan para pengguna lain di LP Kedungpane. Sudah ada beberapa orang lain juga diamankan," imbuh John.
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Alex Alim Rewos membenarkan, bila Iptu Hendri yang bertugas di Denma Polda Jateng sudah pernah terlibat narkoba.
"Dia (Iptu Hendri) dulu sudah pernah memakai dan terlibat narkoba, namun sudah kami pindah. BNN melakukan pengawasan terhadapnya," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Alex memastikan akan melakukan tindakan tegas. Bahkan Iptu Hendri, bakal terancam penjara dan dipecat sebagai anggota Polri. Sebelumnya, Kapolda Jateng, Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo menyatakan, pemecatan adalah sanksi yang dilakukan terhadap setiap anggota yang terbukti bersalah dalam apabila tersangkut dalam kasus peredaran dan penggunaan narkoba.
Kendati demikian, tak jarang sejumlah anggota Polri terlibat dalam kasus penggunaan dan peredaran narkoba, tapi oknum tersebut hanya dipindahtugaskan.
Iptu Hendri masih diamankan di BNN Jateng Jalan Raya Madukoro AA-BB Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas BNN Jateng. Sampai malam ini, Ketua BNN Jateng Sutarmono yang hendak dikonfirmasi merdeka.com belum berhasil. Pasalnya, sudah beberapa kali melakukan upaya konfirmasi ponselnya tidak aktif. - (mdk) - .
Hendri diduga kuat berperan sebagai pemasok jaringan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane, Mijen, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang dan sejumlah pemakai narkoba di sejumlah wilayah kota/kabupaten di Jateng.
Hendri ditangkap petugas BNN Jateng di daerah Gang Karangwaru, Desa Lamper, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (25/2) malam. Dari tangan Iptu Hendri, petugas BNN Jateng berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1 gram.
"Memang benar, saat ini (Iptu Hendri) dia diamankan BNN. Silakan konfirmasi ke BNN saja," ungkap Direktur Anti Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol John Turman Panjaitan dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Selasa (26/2).
Iptu Hendri merupakan anggota yang mempunyai catatan nakal. Hendri pernah terlibat kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu dan sudah dilakukan penindakan. Diduga kurang tegasnya sanksi sehingga dia tidak kapok mengulanginya sehingga Hendri kembali tersangkut kasus narkoba.
Dalam kasus ini, dugaan kuat Hendri berperan menjadi bandar narkoba dan memiliki jaringan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas A di Kedungpane, Ngaliyan. Hingga saat ini, John mengaku masih melakukan pendalaman penyelidikan.
"Kami masih lakukan penyelidikan, tentang keterlibatannya dengan para pengguna lain di LP Kedungpane. Sudah ada beberapa orang lain juga diamankan," imbuh John.
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Alex Alim Rewos membenarkan, bila Iptu Hendri yang bertugas di Denma Polda Jateng sudah pernah terlibat narkoba.
"Dia (Iptu Hendri) dulu sudah pernah memakai dan terlibat narkoba, namun sudah kami pindah. BNN melakukan pengawasan terhadapnya," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Alex memastikan akan melakukan tindakan tegas. Bahkan Iptu Hendri, bakal terancam penjara dan dipecat sebagai anggota Polri. Sebelumnya, Kapolda Jateng, Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo menyatakan, pemecatan adalah sanksi yang dilakukan terhadap setiap anggota yang terbukti bersalah dalam apabila tersangkut dalam kasus peredaran dan penggunaan narkoba.
Kendati demikian, tak jarang sejumlah anggota Polri terlibat dalam kasus penggunaan dan peredaran narkoba, tapi oknum tersebut hanya dipindahtugaskan.
Iptu Hendri masih diamankan di BNN Jateng Jalan Raya Madukoro AA-BB Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas BNN Jateng. Sampai malam ini, Ketua BNN Jateng Sutarmono yang hendak dikonfirmasi merdeka.com belum berhasil. Pasalnya, sudah beberapa kali melakukan upaya konfirmasi ponselnya tidak aktif. - (mdk) - .
Posting Komentar