Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Keppres No17/P tahun 2013 sebagai dasar untuk memberhentikan Aceng HM Fikri.
Dalam salinan yang diterima wartawan, Keppres itu terdiri dari empat halaman dan dikeluarkan Presiden pada 20 Februari 2013 lalu. Di awal pertimbangannya, SBY merujuk pada surat mendagri tentang usulan pemberhentian Aceng sebagai bupati. Tak hanya itu, keputusan DPRD Garut yang mengusulkan pemberhentian Aceng juga jadi pertimbangan.
"Mengesahkan pemberhentian H. Aceng HM Fikri sebagai bupati Garut masa jabatan 2009-2014," demikian keputusan SBY dalam surat tersebut.
Berdasarkan Keppres tersebut, SBY melalui Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan instruksi pada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk menyampaikan keputusan pemberhentian Aceng. Surat itu dibuat pada 21 Februari dan diserahkan pada Aceng Senin (25/2) kemarin.
Berikut instruksi Mendagri kepada Ahmad Heryawan terkait pemberhentian Aceng:
1. Berdasarkan keputusan presiden nomor 17/P tahun 2013 tanggal 20 Februari 2013 saudara H Aceng
HM Fikri telah disahkan pemberhentiannya sebagai bupati Garut.
2. Sesuai pasal 35 ayat 1 UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah jo pasal 131 ayat 1 PP nomor
2. Sesuai pasal 35 ayat 1 UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah jo pasal 131 ayat 1 PP nomor
5 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah antara lain menyatakan bahwa apabila kepala daerah diberhentikan, jabatan kepala daerah digantikan oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan rapat keputusan DPRD
3. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dimohon agar saudara memfasilitasi DPRD Garut untuk segera mengagendakan rapat paripurna dalam rangka pengangkatan wakil bupati Garut menjadi bupati Garut. Sebelum dilakukan pelantikan bupati Garut, maka Sdr Agus Hamdani, wakil bupati Garut melaksanakan tugas sehari-hari bupati Garut.
4. Sehubungan dengan itu, bersama ini dengan hormat dimohon bantuan saudara untuk menyampaikan Kepres no 17/P tahun 2013 kepada: Sdr Aceng Fikri, pimpinan DPRD Garut, dan Sekretaris Daerah kabupaten Garut. - (dtk) - .
3. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dimohon agar saudara memfasilitasi DPRD Garut untuk segera mengagendakan rapat paripurna dalam rangka pengangkatan wakil bupati Garut menjadi bupati Garut. Sebelum dilakukan pelantikan bupati Garut, maka Sdr Agus Hamdani, wakil bupati Garut melaksanakan tugas sehari-hari bupati Garut.
4. Sehubungan dengan itu, bersama ini dengan hormat dimohon bantuan saudara untuk menyampaikan Kepres no 17/P tahun 2013 kepada: Sdr Aceng Fikri, pimpinan DPRD Garut, dan Sekretaris Daerah kabupaten Garut. - (dtk) - .
Posting Komentar