JAKARTA, -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah menyerahkan 20 nama anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini baru sebagian yang diusut untuk kemudian ditindak.
"Ada 20 nama kita kirim ke KPK. Yang sudah diproses antara lain Nazarudin, Angelina Sondakh dan Wa Ode. Yang lain masih menunggu," ujar Ketua PPATK Muhammad Yusuf saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (2/1).
PPATK, telah menerima 2.000 laporan transaksi mencurigakan di mana 1.000 laporan telah diminta oleh KPK. "Kita tetap periksa dan selidiki pada anggota Banggar.".
Ke depan, PPATK akan berfokus pada laporan transaksi mencurigakan terkait penerimaan negara.
Beberapa sektor penerimaan seperti dari kehutanan, tambang, dan perikanan akan diawasi lebih ketat. Sektor yang akan diplototin dan dimonitor secara teliti oleh PPATK seperti penerimaan dari kehutanan, tambang, dan perikanan." Ini akan diawasi lebih ketat," katanya.
Paling tidak, sepanjang tahun 2012 terdapat Rp 100 triliun dana mengalir secara mencurigakan. Angka tersebut berasal dari 1.007 rekening dan 115 penyedia jasa keuangan.
Posting Komentar