JAKARTA, — Penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah Wakil Sekretaris Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat, Munadi Herlambang.
Informasi mengenai penggeledahan ini disampaikan Kepala Bagian Pemberantasan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis (3/1/2013). "Ada penggeledahan untuk kasus Hambalang, ada tiga lokasi, satu, rumah Munadi Herlambang, Direktur Utama PT Msons Capital, di Jalan Tanjung Barat Indah Blok 1/18 Jakarta Selatan," kata Priharsa.
Selain rumah Munadi, dua tempat lain yang digeledah KPK adalah kantor PT Wijaya Karya di Jalan DI Panjaitan Kavling 9, Cawang, Jakarta Timur, dan di Kantor PT Adhi Karya di Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait penyidikan Hambalang.
Adapun Munadi Herlambang pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Selain menjadi pengurus Partai Demokrat, Munadi pernah menjadi salah satu pemegang saham di PT Dutasari Citralaras.
PT Dutasari Citralaras adalah perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang. Dalam akta notaris perusahaan itu, pada saham PT Dutasari, tercantum nama Munadi Herlambang, Machfud Suroso, dan Athiyyah Laila, istri Anas Urbaningrum.
Namun, Athiyyah mengaku berhenti jadi komisaris sejak 2009 awal. Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Hambalang menyebutkan adanya aliran dana ke MS (Machfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari.
MS dikatakan menerima uang muka sekitar Rp 63 miliar yang tidak seharusnya diterima. Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin beberapa waktu lalu.
Nazaruddin ketika itu menuturkan PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang, kemudian mengalokasikannya ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta ke DPR.
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Sebelumnya, KPK menggeledah tujuh tempat terkait penyidikan kasus ini, termasuk kediaman Machfud dan rumah pengusaha Paul Nelwan. -(kps)-
Informasi mengenai penggeledahan ini disampaikan Kepala Bagian Pemberantasan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis (3/1/2013). "Ada penggeledahan untuk kasus Hambalang, ada tiga lokasi, satu, rumah Munadi Herlambang, Direktur Utama PT Msons Capital, di Jalan Tanjung Barat Indah Blok 1/18 Jakarta Selatan," kata Priharsa.
Selain rumah Munadi, dua tempat lain yang digeledah KPK adalah kantor PT Wijaya Karya di Jalan DI Panjaitan Kavling 9, Cawang, Jakarta Timur, dan di Kantor PT Adhi Karya di Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait penyidikan Hambalang.
Adapun Munadi Herlambang pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Selain menjadi pengurus Partai Demokrat, Munadi pernah menjadi salah satu pemegang saham di PT Dutasari Citralaras.
PT Dutasari Citralaras adalah perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang. Dalam akta notaris perusahaan itu, pada saham PT Dutasari, tercantum nama Munadi Herlambang, Machfud Suroso, dan Athiyyah Laila, istri Anas Urbaningrum.
Namun, Athiyyah mengaku berhenti jadi komisaris sejak 2009 awal. Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Hambalang menyebutkan adanya aliran dana ke MS (Machfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari.
MS dikatakan menerima uang muka sekitar Rp 63 miliar yang tidak seharusnya diterima. Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin beberapa waktu lalu.
Nazaruddin ketika itu menuturkan PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang, kemudian mengalokasikannya ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta ke DPR.
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Sebelumnya, KPK menggeledah tujuh tempat terkait penyidikan kasus ini, termasuk kediaman Machfud dan rumah pengusaha Paul Nelwan. -(kps)-
Posting Komentar