BATAM, — Kejaksaan Negeri akhirnya menahan Ketua KPU Batam Hendriyanto usai memeriksa tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah itu selama sekitar 7,5 jam, Kamis (3/1/2013).
Hendriyanto sebelumnya memenuhi panggilan pemeriksaan Kejari setelah ditetapkan sebagai tersangka dua pekan lalu.
Dia datang ke Gedung Kejari Batam sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke ruang penyidikan di lantai 2.
Menurut Kepala Kejari I Made Astiti Arjana seusai pemeriksaan, Hendriyanto yang terlihat mengenakan baju koko putih itu dicecar 26 pertanyaan oleh tim penyidik.
Dan sekitar pukul 17.30 WIB, akhirnya dia keluar dari pintu lift di lantai dasar gedung dengan dikawal empat petugas kejaksaan yang menggiringnya ke mobil tahanan.
Tanda-tanda akan ditahannya Hendriyanto sebenarnya sudah terlihat beberapa jam sebelum akhir pemeriksaan.
Dari pengamatan, tidak seperti biasanya, mobil tahanan Kejari Batam masih terparkir di halaman depan gedung hingga sore hari.
Begitu juga halaman parkir di depan pintu masuk utama yang biasanya dihuni mobil dinas Kepala Kejari, tampak dikosongkan sekitar satu jam sebelum Hendriyanto keluar.
Beberapa jam sebelum pemeriksaan selesai, beredar juga kabar di kalangan wartawan bahwa Kepala Kejari sudah mengeluarkan surat perintah penahanan Hendriyanto.-(bi)-
Posting Komentar