Selamat datang di CaraGampang.Com

Koruptor, Mantan Bupati Rokan Hulu "Ngamuk" di Pengadilan

0 komentar

PEKANBARU, — Ulah mantan Bupati Rokan Hulu, Riau, Ramlan Zas seakan tidak pernah habis. Senin (28/1/2013), lelaki bertubuh gempal yang pernah jadi buron dalam kasus korupsi penggunaan dana tidak terduga APBD Rokan Hulu 2003 ini mengamuk setelah dijatuhi hukuman lagi, selama empat tahun, dalam kasus pengadaan genset fiktif tahun 2006 yang merugikan negara sebesar Rp 7,9 miliar.

Padahal, saat menanggapi putusan hakim, Ramlan dengan dingin mengatakan bahwa putusan itu sangat tidak mencerminkan rasa keadilan. Dia menyatakan akan terus mencari kebenaran serta keadilan. Hakim pun menutup sidang dan berlalu dari ruangan. Sebelumnya Ramlan dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa.

Emosi Ramlan diduga terpicu teriakan "Allahu Akbar" dari arah kursi pengunjung. Setelah itu, dia mulai berteriak-teriak memaki hakim dan jaksa. Dia berlari ke arah pintu hakim dan berteriak. "Mana hakim tadi, biar kubunuh dia. Saya yang membangun Rokan Hulu, malah saya yang dihukum," katanya.

Istri dan beberapa anggota keluarganya menahan Ramlan. Dia kemudian diajak ke luar ruangan sidang. Di luar, emosinya masih tinggi dan dia masuk lalu berteriak, "Mana hakim tadi, kubunuh kalian. Awas kalian semua, baru kemarin sore jadi hakim, sok pintar."

Saat akan dibawa ke penjara menggunakan mobil kejaksaan, Ramlan kembali marah. Dia menolak menaiki mobil itu dan menendang pintunya. "Biar polisi saja yang mengawal," katanya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin I Ketut Suarta menyatakan Ramlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya orang lain. Dia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ramlan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara apabila denda tidak dibayar. Menurut hakim, putusan diambil berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan yang memberatkan Ramlan.

Pada September 2007, Ramlan dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana tidak terduga APBD Rokan Hulu sebesar Rp 3,05 miliar. Dia dilepas karena masa penahanannya habis. Desember 2007, ketika Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah dan harus dihukum, Ramlan melarikan diri dan ditangkap tim Kejaksaan Agung di Jakarta pada 21 April 2012.

Dalam kasus pengadaan genset fiktif, Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum mantan pelaksana tugas Sekretaris Daerah Rohul, Muzawir, mantan Kepala Bagian Keuangan Tengku Azwir (sekarang anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Demokrat), Direktur PT Palu Gada Perkasa Budi Gunawan Prajitno, dan Direktur PT Tiga Bintang Mas Abadi David Antoni Grill.

Pengadaan genset masuk pos anggaran Perusahaan Daerah Rohul Jaya sebesar Rp 39 miliar, yang berasal dari dana APBD Rokan Hulu tahun 2006. Ketika itu, Ramlan menunjuk PT Palu Gada Perkasa Jakarta dan David sebagai Direktur PT Tiga Bintang Mas Abadi selaku rekanan pelaksana pengerjaan proyek. Ramlan menyetujui penyerahan dana sebesar Rp7,9 miliar sebagai uang muka lewat mekanisme tidak sah dan pengadaan genset tidak pernah terealisasi.=/kps\= .
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger