Selamat datang di CaraGampang.Com

Terkait Dakwaan Kasus Narkoba, Kejati Jatim Panggil Jaksa dan Kajari Perak

0 komentar

SURABAYA, -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya yang mencantumkan pasal 127  UU RI Nomor 35 tahun 2009 yang ancamannya hanya Rehablilitasi pada terhadap Santoso Tedja yang tersangkut perkara narkoba, Kamis (20/12/2012).

Dengan terdakwa Santosa Tedja mantan Gubernur LIRA menuai kontroversi. Dalam  hal ini pihak Kejati akhirnya memanggil Kajari Tanjung Perak Bambang Gunawan serta dan JPU Kristiyan untuk dimintai penjelasan atas hal tersebut.

Melalui Aspidum Kajati Jatim Fhator Rachman pihaknya sudah memanggil keduanya. “Kami sudah memanggil keduA Jaksa dan Kajari Tanjung Perak serta sudah memberi penjelasan bahwa memang benar dicantumkan pasal tersebut,” tegasnya kepada wartawan. “Namun, menurutnya baru tahap awal, mudah-mudahan saja pasal yang lain nanti yang terbukti,” paparnya, Kamis (20/12/2012).

Terkait Surat edaran Mahkamah Agung (MA) No IV tahun 2010 dan dikuatkan PP No 25 tahun 2011 menyatakan bahwa terdakwa narkoba (sabu-sabu) bisa direhab apabila BB dibawah 1 gram sementara BB yang dimiliki Santoso shabu-shabu (SS) seberat 8,31 gram, Ketamin seberat 75,11 gram, ekstasi berbagai jenis. Aspidum berdalih bahwa hal tersebut biar dibuktikan di persidangan.
“Biar nanti di persidangan saja, tapi ini control bagus juga buat kita,” tukas Phator.
Sekedar diketahui, pada Rabu (19/12)kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristiyan membacakan dakwaan pada pengusaha pengusaha eskpedisi muatan kapal laut (EMKL) ini, ada yang aneh dalam dakwaan JPU Kritiyan dimana dalam dakwaan ketiga disebutkan Santoso dijerat pasal 127  UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman Rehab, padahal apabila mengacu pada Surat edaran Mahkamah Agung (MA) No IV tahun 2010 dan dikuatkan PP No 25 tahun 2011 menyatakan bahwa terdakwa narkoba (sabu-sabu) bisa direhab apabila BB dibawah 1 gram.

Selain pasal 127, Santoso juga dijerat dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman minimal empat tahun.

Kalau menelisik kasus-kasus sebelumnya, dimana terdakwa dijeratkan pasal 127 yakni mantan bos  Mekabox, kemungkinan besar Santoso juga akan divonis rehab. Terlebih lagi, kuasa hukum terdakwa adalah Budi Sampoerna yang dikenal pengacara spesialis vonis rehab.

Sementara itu seperti yang sudah diberitakan sebelumnya Santoso Tedja selain mantan Gubernur LiRA, petugas Idik I juga mengamankan Budi S Halim (36), warga Blauran di Apartemen Water Palace Tower C serta Datuk Iksan Efendi (42), warga Darmo Permai Timur.

Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan shabu-shabu (SS) seberat 8,31 gram, Ketamin seberat 75,11 gram, ekstasi berbagai jenis dan beberapa alat komunikasi.

Sementara JPU Khristiya dari Kejari Tanjung Perak menganggap perbuatan Santoso Tedjo melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 pasal 112,114 dan 127 tentang Narkotika.
Atas dakwaan tersebut, Budi Sampurno selaku Pengacara terdakwa Santoso tidak mengajukan keberatan dan meminta agar JPU segera menghadirkan saksi. -(lensaindonesia)-
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger