Selamat datang di CaraGampang.Com

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Ulang Hanky Gunawan

0 komentar

SURABAYA, -- Setelah tiga kali gagal mengeksekusi Hanky Gunawan, akhirnya jaksa dapat mengeksekusi terpidana narkoba ini ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jawa Timur. Hanky diputus bersalah berdasarkan putusan peninjauan kembali yang sempat ramai diberitakan karena terkait kasus Hakim Agung Achmad Yamanie.
Yamanie dipecat sebagai hakim agung karena terbukti mengubah masa pidana penjara Hanky dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Berdasarkan putusan tanggal 16 Agustus 2011, Hanky juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Hanky dianggap terbukti melanggar UU Psikotropika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum KejagungSetia Untung Arimuladi mengatakan, jaksa sempat tiga kali berupaya mengeksekusi Hanky, tapi gagal karena LP Porong menolak jaksa yang membawa Hanky. “Tapi, sore ini jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah mengeksekusi Hanky ke LP Porong,” katanya, Kamis (20/12).

Untung menjelaskan, LP Porong menolak eksekusi Hanky pada hari Senin, 17 Desember 2012 karena jaksa yang membawa Hanky bukanlah jaksa eksekutor langsung, melainkan jaksa perwakilan. Menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Phator Rachman, jaksa eksekutor sedang menjalani masa cuti.

Kemudian, Untung melanjutkan, pada tanggal 19 Desember 2012, jaksa eksekutor kembali membawa Hanky ke LP Porong untuk dieksekusi. Namun, eksekusi belum dapat dilakukan karena Kalapas Porong tidak berada di tempat. Hari ini, Aspidum telah memerintahkan jaksa eksekutor untuk menunggu sampai Hanky dapat dieksekusi.

Tentunya Hanky akan dieksekusi sesuai dengan putusan PK yang benar, yaitu pidana penjara selama 15 tahun. Aspidum telah meminta jaksa eksekutor untuk memperbaiki berita acara eksekusi sebelumnya yang mencantumkan masa pidana selama 12 tahun menjadi 15 tahun sesuai putusan MA No.39 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 16 Agustus 2011.

Hakim Agung M Imron Anwari bersama dua hakim anggota lainnya mengabulkan permohonan PK yang diajukan Hanky. Putusan PK ini sekaligus membatalkan putusan kasasi No.455 K/Pid.Sus/2007 tanggal 28 November 2007 yang menjatuhi Hanky hukuman mati. Ada beberapa pertimbangan yang dijadikan sebagai acuan.

Beberapa diantaranya adalah majelis PK mempertimbangkan Universal Declaration of Human Rights, article 3 yang menyatakan setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu. Majelis juga menganggap hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pasal 4 UU HAM menyatakan, hak untuk hidup, tidak disiksa, hak untuk kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, serta tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan dan oleh siapa pun.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis PK mengubah hukuman mati Hanky menjadi 15 tahun penjara.Majelis PK menyatakan Hanky terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 59 ayat (1) huruf b dan c UU Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP karena turut serta memproduksi dan mengedarkan psikotropika golongan I secara berlanjut.

Hanky juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) sub b UU No.15 Tahun 2002 jo UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang karena menerima atau menguasai pentransferan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Kasus ini berawal dari pertemuan Hanky dan Lingso Direjo akhir Januari 2005 di Darmo Golf untuk membicarakan proses pembuatan ekstasi. Mereka bersepakat bekerja sama dalam pembuatan ekstasi.
Di rumah kontrakan Lingso yang terletak di Jl Golf Famili Barat III, Komplek Graha Famili Blok M No. 35 Surabaya, mereka memulai aktivitas dengan menyediakan peralatan pembuatan ekstasi. Saat berada di Jakarta, Hanky melanjutkan kesepakatan, setelah produksi selesai Hanky akan mendapat kiriman pil ekstasi dari Lingso.

Pada November 2005, Lingso menghubungi Hanky untuk memastikan pil ekstasi sudah siap diambil. Hanky menghubungi pembantunya yang bernama Suwarno untuk mengambil barang berisi pil ekstasi warna biru tanpa logo sebanyak 1.000 butir di rumah kontrakan Lingso. Pil ekstasi itu kemudian dijual Hanky di Jakarta.

Awal Januari 2005, Lingso kembali menghubungi Hanky untuk mengambil barang berisi 24.000 butir pil ekstasi di Mc Donald bundaran tol Jl Mayjen Sungkono, Surabaya. Pada akhir Februari 2006, pembantu Hanky mengambil kembali barang berisi 39.000 butir pil ekstasi. Puluhan ribu pil ekstasi itu dibawa ke Jakarta untuk dijual Hanky.

Semua peralatan yang digunakan Lingso untuk memproduksi pil ekstasi terbukti mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetam Fetamina) yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Hanky juga terbukti menerima transfer uang atas transaksi narkoba. -(hukumonline)-
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger