JAKARTA, -- Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua salah satu Pengadilan Negeri (PN) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pelanggaran yang dilakukan adalah meminta uang kepada salah seorang pengacara.
Parahnya, uang ini digunakan untuk membiayai kepentingan pelantikan hakim tipikor.
"Nilainya sih tidak besar, paling cuma Rp 20 juta," ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/12).
Imam mengatakan, KaPN itu terpaksa meminta uang ke pengacara karena diwajibkan oleh Kepala Pengadilan Tinggi (KaPT) Kalteng untuk menyetorkan uang iuran. Uang iuran itu akan digunakan untuk kepentingan seremonial pelantikan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Uangnya sudah disetor ke atasannya untuk keperluan seremonial," kata Imam.
Selanjutnya, Imam menambahkan, laporan terhadap KaPN ini berasal dari pengacara yang menjadi korban.
"Mungkin karena kasusnya tidak dimenangkan terus lapor ke KY," pungkas dia sambil tertawa.
Posting Komentar