Selamat datang di CaraGampang.Com

Divonis 7 Tahun, Mantan Bupati Sragen Belum Ditahan

0 komentar

SEMARANG, -- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) hingga kini belum berhasil melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Hal itu menyusul adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 1361/Pid.Sus.K/2012 yang telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 11 miliar atau setara 5 tahun penjara.

Padahal sebelumnya Kejati Jateng berencana melakukan eksekusi terakhir pada Rabu (5/12/2012). Surat panggilan sebanyak tiga kali sudah dilayangkan Kejati Jateng melalui Kejari Sragen. Pihak Untung Wiyono sendiri melalui pengacaranya justru meminta eksekusi dilakukan di Cipinang dengan alasan dekat dengan tempat tinggal Untung di Jakarta.

Putusan MA menyatakan Untung terlibat dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Sragen tahun 2003-2010 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp11,2 miliar. Oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Untung divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Meski sudah dilakukan pemanggilan terakhir dan belum dieksekusi, Kejati Jateng belum juga memasukkan nama Untung dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejati justru akan melayangkan surat keempat untuk pemanggilan tersebut.

Hal ini berbeda dengan yang dilakukan pada tersangka ataupun terdakwa kasus korupsi lainnya. Upaya yang dilakukan Kejati saat ini, ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Wilhelmus Lingitubun, yakni mencari alamat tinggal Untung. "Sedang diupayakan pencarian alamat tinggal yang bersangkutan baik di Sragen, Jakarta atau tempat lain," ujarnya, Rabu (19/12/12/2012).

Selain menyebar tim, pihaknya juga mengaku sudah melakukan pertemuan dengan penasihat hukumnya untuk mengetahui alamat tinggal terdakwa. Setelah ditemukan, Wilhelmus mengatakan Untung akan segera dipenjarakan. Ditargetkan pelaksanaan eksekusi dilakukan paling lambat Januari 2013. "Tim kami sedang bekerja, kalau ketemu langsung eksekusi. Dan eksekusi akan dilakukan di wilayah Jawa Tengah," katanya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger