Selamat datang di CaraGampang.Com

Terbukti Korupsi, Mantan Kadishubkominfo Mesuji Divonis 1 Tahun

0 komentar

Lampung, - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Kabupaten Mesuji, Syarkoti Thoha (57) dihukum satu tahun penjara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Syarkoti terbukti melakukan korupsi dana program peningkatan sarana dan prasarana aparatur dan kegiatan pengadaan peralatan kantor di instansi yang dia pimpin dengan kerugian Rp 125 juta.

"Selain hukuman penjara satu tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair delapan bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto pada sidang di di PN Tanjungkarang, Rabu (19/12/2012).

Hakim menilai Syarkoti dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Majelis hakim juga mewajibkan Syarkoti membayar uang pengganti Rp 125 juta subsidair dua bulan penjara.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah Syarkoti mengakui perbuatannya dan telah menitipkan kerugian negara Rp 125 juta sebagai mana bukti setoran pada 10 Desember 2012 kepada Bank Lampung Cabang Menggala. -(detik)-
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger