Jakarta, -- Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.pada pengusaha yang memberi upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), dengan alasan pengusaha dimaksud telah melakukan tindak kejahatan.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada Tjioe Christina Chandra pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan namun mengupah buruhnya tersebut di bawah UMR.
Sebelumnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Chandra divonis bebas namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan dikabulkan.
Vonis ini diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Luumbun dalam perkara nomor 687 K/Pid/2012.
"Vonis bulat, tidak ada perbedaan pendapat. Semuanya sepakat menerapkan Pasal 90 ayat 1 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," kata pejabat resmi MA yang tak mau disebut namanya. Rabu (24/4/2013).
UU Ketenagakerjaan Pasal 90 ayat 1 berbunyi Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 .
Sanksi Hukum untuk Pasal 90 tersebut diatur pada Pasal 185 ayat 1 : "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratusjuta rupiah)". - (pn/dtk/etosh) - .
Posting Komentar