Selamat datang di CaraGampang.Com

Dana BOS Jabar 2012 Terealisasi Tanpa Payung Hukum

0 komentar

BANDUNG, --  Ada kejanggalan dalam realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2012. Pasalnya, anggaran terealisasi tanpa keputusan gubernur (Kepgub) atau peraturan gubernur (Pergub) sebagai payung hukum pencairan anggaran. Hal ini dikemukakan Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) Didin Supriadin di Kota Bandung.

“Saya menemukan kejanggalan terkait realisasi baik BOS provinsi dan BOS pusat tahun 2012 yang dikelola pemerintah provinsi (Pemprov). Realisasi ini tidak punya dasar hukum baik pergub dan kepgub tetapi anggaran sudah terlaksana. Ini aneh berarti kinerja pemprov atau dinas pendidikan tidak beres kok berani melakukan hal-hal seperti ini. Tidak menyiapkan segala sesuatunya,” kata Didin.

Komisi E disampaikan Didin akan meminta pertanggungjawaban pemerintah mengenai hal ini. Dia mengatakan tahun-tahun sebelumnya pencairan BOS selalu memiliki payung hukum tetapi tahun 2012 tidak ada. Didin menjelaskan, BOS terdiri dari dua sumber yaitu APBN dan APBD. Kedua dana BOS ini sudah terealisasi dan sudah dikirim pada para penerima BOS.

Didin mengaku belum pernah tahu dan belum pernah melihat keberadaan pergub berkaitan dengan pencairan dana BOS 2012. BOS yang bersumber dari APBN yang diimplementasikan di provinsi pun menurut Didin harus dibuat pergub dan kepgub dalam beberapa kali perubahan.

“Seharunya ada perubahan karena memang itu menyangkut CPCL (calon penerima dan calon lokasi). Jadi CPCL-nya harus jelas, pergubnya juga harus jelas dan dibuat lima kali perubahan karena kalau tidak salah ada lima kali perubahan pada tahun 2012. CPCL berubah, maka pergubnya juga memang harus berubah. Tetapi sekarang perubahannya ata misalnya kepgub pertama, kedua dan seterusnya tidak ada sama sekali,” kata Didin.

Jika payung hukum pencairan memang ada, Didin meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar menunjukkannya pada Komisi E atau pada panitia khusus (Pansus) DPRD yang membahas Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) gubernur tahun anggaran 2012. Didin memastikan akan menagih kepgub ini karena menurutnya pencairan salah tanpa payung hukum.

“Persoalan konsekuensinya ada atau tidak kita lihat saja nanti. Dari sisi kebijakan ketika itu tidak ada payung hukumnya lalu dilaksanakan, menyalahi aturan atau tidak? Kalau menyalahi aturan sudah pasti tetapi konsekuensinya seperti apa nanti kita akan lihat. Nanti ketika pembahasan akan saya minta. Payung hukum itu penting, anggaran bisa cair tanpa payung hukum gimana ceritanya? Saya mengingatkan Pemprov agar memperbaiki dan jangan sampai dibiarkan karena ini kesalahannya fatal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disdik Jabar Wahyudin Zarkasyi membantah pernyataan Didin. Wahyudin memastikan semua aturan pencairan BOS tahun 2012 ada dengan jelas. Menurutnya pemerintah tidak akan berani melakukan pencairan tanpa aturan karena hal tersebut menyalahi prosedur.

“Ada semuanya payung hukumnya. Tidak mungkin tidak ada. Saya tidak bisa mencairkan kalau tidak ada aturannya. BOS biasa cair setiap Januari nanti awal April tahun ini kita cairkan. Ada aturannya, ada semuanya kalau tidak, saya tidak berani keluarkan,” katanya.

Wahyudin mengatakan selama ini BOS dikirim pada sekitar 25 ribu rekening. Tahun ini BOS rencananya akan ditambah dengan BOS untuk SMA sehingga rekening yang menerima BOS akan mencapai sekitar 9 juta rekening. - (pr) - .
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger