JAKARTA, -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H Gamawan Fauzi menyatakan prihatin atas laporan yang masuk bahwa 291 kepala daerah telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Atas fakta ini, Mendagri meminta Kepala Daerah berhati-hati dalam menggunakan kewenangannya yang begitu besar.
Menurut dia, saat ini urusan Daerah hanya 24 persen yang ditangani Provinsi. Daerah (Kabupaten-Kota-red) menangani 76 persennya. Kewenangan yang begitu besar itu baru akan berdaya guna dan berhasil guna bila ditangan Kepala Daerah yang handal.
Dalam arti memahami aturan sehingga tidak terjerat hukum, mampu mengelola potensi daerahnya serta mampu melakukan terobosan dan inovasi demi memajukan daerahnya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Diklat Kemendagri Harunata mengatakan para peserta orientasi diharapkan memahami berbagai konsep, teori, filosofi kepemimpinan dan penyelenggaraan Pemda, yang diberikan narasumber yang memang telah berpengalaman menerapkan dalam menjalankan pemerintahan daerahnya.
Selain itu juga dilakukan pengenalan dan pemahaman produk kebijakan di lingkungan Kemendagri, DPR, DPD, KPK, Mabes Polri, Kejakgung, Kemen LH dan PPATK.
Orientasi dibuka dengan pembacaan pernyataan kesungguhan mengikuti orientasi tersebut, yang diucapkan perwakilan peserta yaitu Ahmad Dahlan Walikota Batam dan Fadia A Rafiq, Wakil Bupati Pekalongan. - (sm) - .
Posting Komentar