JAKARTA, -- Dari hasil audit investigasi yang dilakukan oleh tim Inspektorat Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemdikbud) terhadap tunjangan guru dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di sepuluh provinsi, ditemukan adanya sejumlah penyimpangan.
"Dari audit tersebut ditemukan anggaran yang dipotong, diendapkan, dan DAK yang bermasalah. Kondisinya seperti itu," ungkap Inspektur Jendral Kemdikbud, Haryono Umar, di Gedung Kemdikbud, Jumat (8/3).
Dirinya menjelaskan, pada tanggal 1 Juli 2012 telah ditransfer sebanyak Rp 40 triliun dana tunjangan guru dari Kementerian Keuangan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sayangnya, dari jumlah tersebut baru 30 triliun yang telah tersalurkan. Sisanya, sekitar 10 triliun diduga masih mengendap di pemerintah daerah.
"10 triliun masih mengendap, dan sebagian besar ada di Pulau Jawa. Bahkan, ada kabupaten/kota yang belum menyalurkannya," tuturnya.
Meski demikian, mantan pimpinan KPK itu mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil tindakan langsung. Pasalnya, kewenangan tersebut berada di tangan inspektorat daerah. Untuk itu, Kemdikbud melaporkan temuan tersebut ke KPK.
Haryono melanjutkan, pihaknya juga melakukan monitoring dan evaluasi di seluruh provinsi dengan mengambil satu kabupaten kota sebagai sampel khusus untuk tahun 2012. Dari hasil evaluasi tersebut diperoleh dana yang sudah ditransfer oleh Kementerian Keuangan baru 30 persen yang disalurkan kepada guru. - (sm) - .
Posting Komentar