Selamat datang di CaraGampang.Com

BPK Laporkan Aneka Tambang dan 25 Perusahaan ke Mabes Polri

0 komentar

Jakarta,  — Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk dalam daftar perusahaan yang terindikasi tidak “beres” dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil laporan itu kini telah diserahkan ke Bareskrim Polri.

”Mayoritas perusahaan swasta, BUMN-nya itu (diantaranya) PT AT,” kata anggota IV BPK Ali Masykur Musa pada wartawan di Mabes Polri Selasa (26/2). Namun mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tidak mau mengamini saat ditanya AT adalah singkatan dari PT Aneka Tambang.

“Ya inisialnya AT, saya tidak bisa sebutkan,” kilahnya, sambil tersenyum. AT adalah satu diantara 26 perusahaan tambang dan perkebunan yang masuk dalam daftar BPK dan dilaporkan ke polisi dengan angka potensi kerugian negara Rp90,6 miliar dan US$36 ribu.

Ke-26 perusahaan ini punya tiga modus kejahatan yang pertama adalah pemegang IUP (izin usaha pertambangan) tapi tidak ada izin pakai perusahan hutan. Jumlahnya sebanyak 29 perusahaan. Ada yang besar, ada yang kecil. Ada yang swasta ada yang BUMN termasuk AT.

Perusahaan lain dalam kategori ini KBI, FTI, dan CKA. ”Penggunaan kawasan hutan harus berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan. Tapi ini tidak. Ini melanggar pasal 50 UU Kehutanan 41/99  diancam pidana 10 tahun dan denda Rp5 miliar,” kata Ali.

Modus kedua adalah pemberian izin pemanfaatkan kayu (IPK) dan land clearing di kawasan hutan produksi untuk perkebunan sawit tanpa seizin pelepasan kawasan hutan yang dilakukan 4 perusahaan. Pemberian IPK tanpa izin ini melanggar SK Menteri Kehutanan. Contohnya adalah PT GST dan PT ZI.

”Ketiga (modus) kesalahan penerbitan SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat) ada sebanyak 119 ribu kubik senilai Rp58,1 miliar tidak sah dan ini menyebabkan potensi kerugian negara,” beber Ali. Perusahaan dalam kategori ini adalah MPI, CV, dan UD.

Intinya, Ali menegaskan, ada banyak kasus di dunia tambang dan dunia perkebunan itu perusahaan-perusahaan “selonong boy.” Maksudnya  yang penting eksplorasi dan eksploitasi jalan terus tapi izin diurus belakangan. Pejabat di level pemerintah daerah terindikasi terlibat di modus ketiga.

Perusahaan-perusahaan itu berada di empat provinsi yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku Utara, dan Papua. Kejadiannya pada 2011 lalu. BPK kini juga tengah melakukan pemeriksaan di provinsi-provinsi yang lain.

”Pemeriksaan BPK terdahulu memang lebih banyak melihat pada aspek hak-hak negara kaitannya dengan royalti, pajak, dan IHH (iuran hasil hutan). Tahun ini kita memang fokus pada izin pakai dan manajemen hutan termasuk di dalamnya (soal) lingkungan,” lanjutnya.

Menggapi temua BPK ini, Kabareskrim Komjen Sutarman mengataan jika pihaknya akan  menindak lanjuti dari aspek penegakan hukum. Mulai dari penyelidikan hingga penyidikan terhadap 29 temuan BPK yang melibatkan 26 perusahaan itu.

”Saat ini kita juga sedang menyidik 9 perusahaan perkebunan. Disamping dikenakan  UU Perkebunan nantinya akan dikenakan UU Money Laundering,” tambah jenderal bintang tiga ini namun menolak menyebutkan nama perusahaan yang sedang dibidik Bareskrim itu. ”Yang jelas semuanya di Kalteng,” tambahnya.

Sutarman juga menegaskan jika polisi kebal dengan intervensi dari siapapun dan darimanapun dalam menangani kasus-kasus lingkungan ini. - (b1) - .
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger