Selamat datang di CaraGampang.Com

Mahfud MD : Bentuk Korupsi Yudikatif, Jual Beli Putusan

0 komentar

JAKARTA, -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, korupsi kini mulai melanda lembaga yudikatif. Menurut dia, hal itu terindikasi dari adanya dugaan praktik jual beli putusan yang dilakukan oleh oknum di lembaga peradilan.

"Yang lebih berbahaya adalah korupsi melanda lembaga yudikatif. Bentuknya dengan jual beli putusan," ujar Mahfud dalam penandatanganan nota kesepahaman antara PPATK dengan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/1).

Mahfud mengatakan, praktik korupsi di lembaga yudikatif banyak dilakukan oleh hakim dan panitera salah satunya dengan memanfaatkan keberadaan Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu memuat ketentuan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi baik oleh terdakwa maupun penuntut umum.

"Akibatnya, hakim dan panitera bisa dengan leluasa mengubah putusan dan membebaskan koruptor," kata Mahfud.

Selanjutnya, Mahfud memaklumi apabila korupsi terjadi di lembaga eksekutif dan legislatif. Tetapi, apabila praktik korupsi di lembaga yudikatif masih berjalan dan semakin banyak, hal itu dapat berbahaya bagi keberlangsungan negara.

"Jika negara dalam kondisi seperti ini sangat berbahaya. Jika dibiarkan, maka sebenarnya kita sedang menjerumuskan diri ke dalam jurang kehancuran," terang Mahfud.

Mahfud menambahkan, sepakat dengan langkah Mahkamah Agung atas peraturan yang tetap memperbolehkan putusan bebas dikasasi. "Sehingga banyak koruptor dinyatakan bersalah dalam putusan Kasasi," ujar dia. -(mdk)-
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger