KEBUMEN, -- Seorang lurah di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ditangkap polisi setempat akibat penipuan penjualan tanah bengkok. Penipuan tersebut sudah berlangsung tahun lalu namun baru dilaporkan saat ini.
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Kebumen (Polres) Kebumen Ajun Komisaris Junani Jumantoro, Jumat (4/1/2013) mengakui pihaknya telah menahan Kepala Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Dwi Karyanto. "Ia ditahan atas dugaan penipuan penjualan tanah bengkok seperti yang dilaporkan dua warga," ujarnya.
Dugaan penipuan mencuat setelah dilaporkan oleh korbannya, yakni Lasiman (56) warga Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, dan Saliman (56) warga Desa Semanding.
Keterangan korban Lasiman, pada 21 Maret 2011, DK menjual tanah sawah bengkok dengan luas 200 ubin selama dua tahun. Harga disepakati Rp 5,2 juta. Namun saat korban membuat tempat untuk menyebar benih padi, datang dua orang yang juga mengaku sudah membeli tanah bengkok tersebut dengan skema menyicil.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan meminta kembali uang sewa yang sudah dibayar, tak juga ditanggapi Dwi. Bahkan hingga setahun. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Kebumen.
Penipuan tersebut juga menimpa Saliman (56) warga Desa Semanding Kecamatan Gombong nasibnya pun sama seperti Lasiman yang ditipu oleh Lurah Semanding tersebut. Saliman mengalami kerugian uang sebanyak Rp 3,75 juta. Atas kasus ini Dwi dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.-(kps)-
Posting Komentar