Selamat datang di CaraGampang.Com

KaDisDikBud Bandung akan Tindak Sekolah Penjual LKS

0 komentar


BANDUNG -- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bandung, Juhana, akan memanggil kepala sekolah yang terbukti gurunya melakukan penjualan lembar kerja siswa (LKS). Apalagi buku itu dibikin penerbit.
"Di mana itu yang jual LKS? Nanti akan saya cek, dan panggil kepala sekolahnya untuk melakukan pembinaan kepada guru-gurunya. Sanksinya pasti ada. Hindarilah menjual LKS yang dikeluarkan penerbit," katanya kepada Tribun, Senin (28/1/2013).
 
Dia menambahkan, pada prinsipnya guru atau kepala sekolah tidak boleh menjual LKS yang dikeluarkan penerbit. Seharusnya guru dianjurkan untuk membuat LKS, dan itu pun tidak diperkenankan dijual.
 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 mengatur bahwa guru dan petugas dinas pendidikan dilarang menjual lembar kerja siswa (LKS). Namun praktik jual-beli LKS masih marak di SMP 1 dan SMP 3 Rancaekek, Kabupaten Bandung.
 
Praktik penjualan LKS ini dilakukan di luar sekolah dengan menunjuk sejumlah toko lantaran adanya aturan yang melarang sekolah menjual LKS. Bahkan rumah seorang guru diduga menjadi tempat khusus pembelian LKS bagi siswa SMP 1 Rancaekek. =/trbn\= .
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger