Selamat datang di CaraGampang.Com

Hakim Korup Katini JMM Disidangkan di "Kandang" sendiri

0 komentar

SEMARANG, -- : Pengadilan Tipikor Semarang memastikan bahwa Kartini Juliana Mandalena Marpaung akan diadili dan diperlakukan sama seperti terdakwa korupsi lain yang disidangkan di pengadilan tersebut. Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Togar.

Diketahui, Kartini Marpaung bertugas sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang sejak Januari 2011 hingga Agustus 2012, saat ia ditangkap KPK. Selama bertugas, Kartini telah menangani 119 perkara pada 2011 dan 80 perkara pada 2012. Ada sisa enam perkara yang belum selesai disidangkan Kartini, saat ditangkap pada 17 Agustus 2012.

Dengan rekam jejak tersebut, tentunya Kartini pernah mengenal dan berinteraksi dengan hakim-hakim di Pengadilan Tipikor Semarang. "Namun, siapapun yang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, tidak dibeda-bedakan, entah itu swasta, Pegawai Negeri Sipil atau bahkan mantan hakim sekalipun," lanjut Togar.

Ia menegaskan jika Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, Gunawan Gusmo telah tepat menunjuk hakim yang kompeten untuk mengadili Kartini. "Mengingat dalam perkara ini ada beberapa nama hakim yang akan dijadikan saksi perkara, maka majelis hakim yang ditunjuk sama sekali tidak tersangkut dalam kasus. Karena jika terkait, tentu akan mengganggu jalannya persidangan," kata Togar.

Diketahui, beberapa nama hakim telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Yakni Hakim Karir Pragsono dan Hakim Ad Hoc Asmadinata. Selain itu, panitera pengganti Hartoyo juga diperiksa KPK dalam perkara suap hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang mengadili Ketua DPRD Grobogfan M Yaeni.

Berkas perkara Kartini Marpaung terdaftar di Pengadilan Tipikor Semarang dengan nomor register 128/Pid.Sus/2012/P.Tipikor Smg. Berkas itu akan disidangkan pada 8 Januari 2013 mendatang dengan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Karir Ifa Sudewi beranggotakan Hakim Karir Suyadi dan Hakim Ad Hoc Kalimatul Jumro.

Ifa Sudewi sendiri mengakui bahwa menyidangkan Kartini adalah ujian bagi dirinya sebagai penegak hukum. "Saya merasa diuji. Tapi yang terpenting, saya akan profesional meski akan menyidang teman sendiri," kata Ifa, yang akan berusaha menutup mata terhadap sosok yang akan disidang.-(sm)-
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger