MAKASSAR, -- : Keputusan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo membuat murka sejumlah pihak.
Sejumlah pengacara dan tokoh masyarakat menyatakan akan mempraperadilankan Kepala Polda Sulselbar, Irjen Pol Mudji Waluyo.
Pengacara Syahrir Cakkari bersama tokoh masyarakat yang mengaku pembuat ijazah palsu Ichsan, Gassing Daeng Kulle, menggelar jumpa pers menyampaikan rencana tersebut di Makassar, Rabu (2/1/2013).
"Kami akan mempraperadilankan Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Pol Mudji Waluyo karena memberhentikan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo," tegas Cakkari.
Mereka juga mengaku akan melaporkan kapolda ke Divisi Propam Mabes Polri. "Aneh sekali, mengapa polda mengatakan kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti. Kapolda Sulsel harus diperiksa, pasalnya 6 kapolda sebelumnya dalam kasus ini tidak ada yang SP3-kan bahkan ditingkatkan," jelas Cakkari.
Menurut Cakkari, bukti kepemilikan ijazah palsu Ichsan sudah banyak yang terungkap. Apalagi sudah banyak saksi yang sudah diperiksa. "Pembuat ijazah Ichsan itu bahkan mengaku jika ijazah itu palsu. Ini diperkuat dokumen tahun 1975," ujar Cakkar.
Dalam dokumen itu, lanjut Cakkari, tidak ada nama Ichsan. Stambuk yang digunakan, 1191, itu atas nama Abdul Rahman bukan Ichsan. "Bukti pisik diduga dipalsukan itu 2005," ungkap Cakkari.
Sebelumnya, Mudji mengatakan siap dipraperadilankan jika ada pihak keberatan dengan SP3 kasus yang menyita perhatian publik itu. "Jika ada keberatan kami siap dipraperadilankan," kata Kapolda Sulsel,
Inspektur Jenderal Pol Mudji Waluyo, beberapa waktu lalu di Sekolah Perpolisian Negara (SPN) Batua, Jl Urip Sumihardjo, Panakkukang, Makassar.
Mantan Kapolda Maluku ini, mengatakan, pemberhentian dilakukan karena tidak cukup bukti untuk dilakukan atau diteruskan penyelidikannya. "Kasus ini sudah ditangani sejak tahun 2010, kendala penyidik dalam mengungkap kasus banyak," kata Mudji.
Polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Selain Dg Kulle (pembuat ijazah), Takdir (kurir Ichsan) dan Achyani Natsir (Kepala Sekolah SMP Negeri 27 Makassar-dulu SMP Jongaya) adalah tersangkanya. Selain itu, hasil penelitian Laboratorium Forensik juga menunjukkan ijazah itu palsu.
Hingga kasus itu di-SP3, Ichsan tidak pernah diperiksa. "Ini salah satu keanehan kasus itu, mengapa ini Bupati Gowa tidak pernah diperiksa. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih condong berpihak pada penguasa," kata Cakkari. -(trb)-
Posting Komentar