Selamat datang di CaraGampang.Com

Gugatan Ditolak, Korban Salah Tangkap Koko Mengamuk di PN Cibinong

0 komentar


BOGOR - Tidak terima gugatannya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Sahri Ramadhan alias Koko (18), korban salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan penyidik Polri mengamuk di PN Cibinong. Selain Koko, keluarganya juga ikut mengamuk dan menangis histeris. Koko mengamuk lantaran tidak terima gugatannya terhadap Polri dan Kejaksaan Agung sebesar Rp32 juta dan permintaan permohonan maaf ditolak majelis hakim. Orang tua Koko, Lina dan Nurdin juga ikut menangis. " Hukum tidak adil untuk rakyat miskin, saya lihat sendiri anak saya disiksa menggunakan rokok ditendang di tahanan, masa ditolak gugatan saya," kata Lina di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (30/1/2013). 

Kejadian tersebut, sempat membuat perhatian para pekerja PN Cibinong dan warga lainnya yang ada di PN Cibinong. Koko dan keluarganya langsung di evakusi untuk dibawa pulang ke rumnhnya.

Untuk diketahui, hari ini Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan Koko terkait penyiksaan dalam penyidikan terhadap koko dalam kasus pencurian. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Sri Sulastri menyatakan gugatan ditolak karena tidak terbukti adanya rekayasa penyidikan dalam tindak piidana pencurian yang dituduhkan kepada si penggugat.

Kasus tersebut berawal atas tuduhan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Koko, namun dalam persidangan PN memvonis bebas Koko karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian barang seperti latop, speaker dan lainnya. Saat itu Koko masih berusia 15 tahun atau dibawah umur.

Selama penyidikan Koko sering mendapat penyiksaan selama di tahanan, atas kejadian tersebut, kuasa hukum Kokok dari LBH Jakarta melayangkan gugatan tersebut.

MENURUT LINA, PARA PENYIDIK TELAH MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP ANAKNYA SELAMA DI TAHANAN. “MANA KEADILAN BUAT  ANAK SAYA, MANA KEADILAN BUAT ORANG MISKIN, SAYA ENGGAK PUNYA UANG UNTUK BAYAR HAKIM," TERIAK LINA. =/okz\=

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger