NGANJUK, -- Direktur CV Bangun Sentosa, Drs Purwanto ditahan kejaksaan negeri Nganjuk. Ini setelah Purwanto (45) warga kelurahan werungotok kecamatan Nganjuk dijadikan tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) senilai Rp 379,4 juta dari APBD Kabupaten Nganjuk tahun 2011.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Samyono SH MHum menjelaskan, terbongkarnya kasus dugaan korupsi berawal dari terjadinya kerusakan mesin APPO yang diterima oleh salah satu kelompok tani di Kecamatan Loceret.
Selanjutnya kelompok tani tersebut mendatangkan teknisi mesin untuk memperbaikinya. Disitulah diketahui kalau mesin APPO tersebut bukan bermerk Kubota melainkan bermerk Vikino.
"Rupanya mesin itu yang aslinya bermerk Vikino diubah menjadi bermerk Kubota. Dari situlah akhirnya kasus tersebut terbongkar karena kelompok tani melaporkan hal itu ke kejaksaan," kata Samyono, Kamis (3/1/2013).
Selanjutnya, ungkap Samyono, tim kejaksaan melakukan pengecekan dan penelitian terhadap seluruh mesin APPO yang telah disalurkan kepada 20 kelompok tani di 20 kecamatan. Hasilnya, seluruh mesin APPO yang bermerk Kubota ternyata telah dipalsukan dengan mesin merk Vikino.
"Dari situlah akhirnya kejaksaan menjadikan direktur CV Bangun Sentosa sebagai rekanan pengadaan mesin APPO dijadikan tersangka dugaan korupsi," ucap Samyono.
Ditambahkan Ketua tim Penyidik dugaan korupsi Kejari Nganjuk, Luthcas Rohman SH mengatakan, secara detail diketahui nilai proyek pengadaan mesin APPO tersebut senilai Rp 379,4 juta.
Dimana setiap kelompok tani mendapatkan bantuan mesin APPO senilai Rp 18,970 juta. Khusus untuk mesin APPO bermerk Kubota masing-masing seharga Rp 12 juta. Namun dipalsukan dengan mesin merk Vikino seharga Rp 7 juta.
Kasus dugaan korupsi mesin APPO tersebut, ungkap Luthcas, masih terus dikembangkan untuk mengetahui keterlibatan sejumlah pejabat di Pemkab Nganjuk.
"Makanya, Direktur CV Bangun Sentosa Nganjuk itu kami tahan untuk keperluan pengembangan kasus dugaan korupsi peralatan APPO yang diyakini melibatkan sejumlah pejabat Pemkab Nganjuk," ucap Luthcas.
Sedangkan Direktur CV Bangun Sentosa, Drs Purwanto ketika coba dikonfirmasi saat digiring ke tahanan Kejari Nganjuk tidak bersedia memberi keterangan sedikitpun.
"Maaf," kata Purwanto singkat sambil menuju ke mobil tahanan Kejari Nganjuk.
Posting Komentar