BANDUNG, -- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Barat memastikan tentang adanya penyalahgunaan wewenang serta sejumlah bukti-bukti fiktif perihal penggunaan dana kegiatan Kepala Daerah (KDh)/wakil kepala daerah (WKDh) tahun anggaran 2007-2010.
Hal itu diungkapkan Thomas Ipoeng Anjarwasita, saksi ahli BPK RI perwakilan Jabar, dalam sidang perkara korupsi Mamin (Makan Minum)-Gate Pemkab Cianjur senilai Rp 6 miliar lebih, di Ruang Sidang III Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jln. LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (9/1).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Setyabudhi Tedjocahjono itu baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua terdakwa yaitu Mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Cianjur Edi Iryana dan Kasubag Rumah Tangga Heri Khaeruman, hadir dalam persidangan tersebut.
Mestinya sidang hari itu juga diisi kesaksian istri Bupati Cianjur Ny. Yana Rosdiana yang menerima uang mamin sebesar Rp 90 juta per bulan dari bagian keuangan. Namun karena tiga kali tidak hadir, kesaksian Yana ditiadakan sehingga langsung kesaksian Thomas Ipoeng dari BPK RI.
Menurut Thomas, dari bukti-bukti yang diberikan penyidik, tim audit menemukan beberapa penyimpangan serta pelanggaran mekanisme pencairan dana.
“Diantaranya dibuat atas kondisi tidak sebenarnya, mulai kuitansi, nota, dan faktur. Ada juga bukti penandatanganan SPK (Surat Perintah Kerja-red.) fiktif karena uangnya cair tapi pelaksanaannya tidak ada," ujarnya.
Thomas membeberkan, dari audit yang dilakukan BPK RI, banyak bukti yang menunjukkan adanya unsur-unsur melawan hukum khususnya dalam penggunaan anggaran.
“Pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang sah dan tetap. Kami lakukan beberapa konfirmasi dan cek ricek bukti-bukti yang diberikan penyidik. Kemudian kami kroscek kepada orang-orang yang menandatangani BAP. Dari sana terbukti jika kegiatan-kegiatan yang disebut dalam SPK tidak pernah dilakukan,” tuturnya.
Beberapa temuan itu antara lain dana belanjja kesehatan KDh/WKDh tahun anggaran 2007 hingga 2009 dan kebutuhan rumah tanggan tahun anggaran 2007-2010.
"Pengeluarannya ada tapi buktinya tidak ada. Jika adapun, bukti itu dibuat-buat. Bahkan kami juga menemukan bukti jika untuk dana untuk kebutuhan rumah tangga itu diback-u anggaran dari bagian umum setda serta bagian Pengelolaan Aset dan Administrasi Umum (PAAU). Ini kesaksian dari bendahara, kabag umum dan kabag PAAU," ujarnya.
Kasus korupsi mamin-gate itu berawal ketika Edi Iryana yang saat itu menjabat Kepala Bagian Keuangan Pemkab Cianjur, meminta bendahara sekretariat daerah Pemkab Cianjur Aat Suhendar, mencairkan dana kegiatan KDh/WKDh. Namun pencairan dana itu memakai SPK fiktif. Edi meminta bukti pencairan dana itu ditulis untuk keperluan Tjetjep. Dia juga meminta bagian verifikasi keuangan untuk mempermudahnya.
Dalam salah satu sidang terungkap jika istri Bupati Cianjur yaitu Ny. Yana Rosdiana, yang menerima langsung uang itu dan ditandatangani Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar.
Hal tersebut diungkapkan saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu KDh/WKDh (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) tahun 2009 Irfan Muhyasar.
Irfan menuturkan, besaran dana yang diterima Ny. Yana adalah Rp 90 juta per bulan. Dana itu diambil dari pos belanja non urusan kegiatan kepala daerah/wakil kepala daerah.
Menurut Irfan, pengeluaran rutin itu atas perintah Bendahara Umum Daerah Pemkab Cianjur Ani Rufaedah.-(pr)-
Posting Komentar