SRAGEN, -- Dalam sepekan, kepolisian Resor Sragen menangkap 11 penjudi jenis Cap Ji Kie di empat lokasi berbeda. Penangkapan penjudi itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang gerah dengan praktik perjudian.
Lokasi pertama yang digerebek aparat kepolisian adalah di Desa Kedawung. Di daerah itu, polisi mengamankan satu pelaku bernama SP beserta barang buktinya berupa satu unit telepon genggam, satu lembar kertas rekap, dan uang tunai Rp 159 ribu. Selanjutnya di lokasi kedua, Desa Mojomulyo, petugas meringkus SG beserta barang bukti berupa ballpoint, kertas rekap dan uang tunai Rp 90 ribu.
Penyelidikan polisi pun terus berkembang. Setelah menggerebek dua lokasi, aparat menyisir lokasi ketiga di Desa Sukodono, lalu menangkap IS dan SK beserta barang bukti berupa dua telepon genggam, kertas rekap dan uang tunai Rp 341 ribu. Puncaknya, di lokasi keempat, Desa Sidoharjo, petugas menangkap tujuh penjudi sekaligus dan mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.186.000, tiga unit telepon genggam serta kertas rekap. Ketujuh penjudi tersebut adalah PR, PWR, SW, SR, JB, KS dan Sg.
Sebelas tersangka judi ini kemudian menjalani pemeriksaan di Polres Sragen. Para pelaku bakal dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Wakapolres Sragen Kompol Hartolo menyatakan, pihaknya akan terus melakukan razia perjudian. Pihaknya juga berharap masyarakat melaporkan ke polisi jika melihat ada aktivitas perjudian.
"Kita imbau masyarakat untuk berpartisipasi memberantas perjudian dengan cara melaporkan kepada petugas. Dan berharap warga tidak mencoba untuk bermain judi dalam bentuk apapun" katanya, Rabu (19/12/2012).-(kompas)-
Posting Komentar