Selamat datang di CaraGampang.Com

Kejati Jabar : " Status Tersangka Mamin Gate Cianjur Mengerucut pada Bupati"

0 komentar

BANDUNG,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengaku, telah menemukan fakta baru terkait kasus dugaan korupsi dana nonurusan kepala daerah di Kabupaten Cianjur 2007-2010. Fakta itu yakni, adanya pengerucutan status tersangka kepada Bupati Cianjur Tjetjep M. Soleh dan adanya penambahan kerugian negara menjadi Rp 10 miliar, yang semula Rp 7,5 miliar.
Temuan baru tersebut diperoleh, berdasarkan pemeriksaan terhadap beberapa alat bukti yang dilakukan tim penyidik Kejati Jawa Barat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Fadil Zumhana mengatakan, temuan baru tersebut telah diungkapkan tim penyidik Kejati Jawa Barat dalam sebuah ekpose di Gedung Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta, pekan lalu.
"Kami telah mengungkapkan keterlibatan Bupati Cianjur dalam perkara ini. Peran aktif bupati dalam kasus ini gak bisa ditutup-tutupi. Kan itu yang sejak awal saya ungkapkan," ungkap Fadil, Sabtu (14/4).
Meski dianggap sudah mengerucut ke Bupati Cianjur, pihak Kejati Jawa Barat belum menetapkan Tjetjep sebagai tersangka. Sebab, penetapan status tersangka itu, haruslah keluar. dari pimpinan Kejati Jawa Barat, yakni Yuswa Kusuma. Sedangkan Aspidsus dan penyidik Kejati Jawa Barat, hanya memberikan rekomendasi kepada pimpinan terkait hasil penyidikannya.
Fadil pun menambahkan, untuk melengkapi berkas pemeriksaan kepada seorang kepala daerah, pihaknya pun telah mengajukan surat ijin pemeriksaan itu ke presiden. Pengajuan itu telah disampaikan bersamaan dengan gelar perkara kasus itu di Gedung Jampidsus melalui Kejaksaan Agung RI.
"Ijin presiden sedang diproses. Telah kita ajukan lewat Jampidsus untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke presiden," ungkap Fadil. (ETO-144/PRLM)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger