BANDUNG, (Kamis, 19/04/2012 ).- Badan Urusan Logistik Divisi Regional (Bulog Divre) Jawa Barat mengaku, dalam kurun waktu hingga April 2012, telah memberikan 12 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pemberian SKK tersebut dikeluarkan Bulog Divre Jawa Barat menguasakan bantuan penyelesaian hukum yang dihadapi Bulog Divre Jawa Barat.
Diungkapkan Kepala Bulog Divre Jawa Barat, Usep Karyana, beberapa permasalahan hukum yang dikuasakan kepada Kejati Jawa Barat di antaranya mengenai penagihan pembayaran pengadaan beras untuk rakyat miskin (raskin), yang tersendat di rekanan yang telah melakukan delivery order (DO). Selain itu, kuasa khusus pun diberikan untuk menyelidiki mengenai kasus yang saat ini berkembang, yakni hilangnya persediaan raskin di gudang-gudang depot logistik (dolog) di seluruh Jawa Barat.
”Kalau misalnya barang hilang itu mempuinyai unsur korupsi, kita usut secara hukum. Itulah yang kami lakukan agar khususnya pegawai Bulog Jawa Barat mengedepankan pencegahan terhadap uapaya tindak pidana korupsi,” ungkap Usep saat ditemui seusai penandatanganan nota kesepakatan bersama penanganan perkara hukum di bidang perdata dan tata usaha negara antara Kejati Jawa Barat dengan Perum Bulog Divre Jawa Barat di Gedung Bulog Divre Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (18/4/12).
Dalam penandatanganan itu, turut pula dihadiri para kepala kejaksaan negeri (kajari) dan kepala subdivre Bulog Jawa Barat.
Usep menjelaskan, kejadian hilangnya beras di gudang, banyak terjadi di Cianjur, Tasikmalaya, Ciamis, dan Sukabumi. Dengan langkah proses hukum tersebut, dikatakan Usep, diharapkan akan memberikan efek jera bagi para rekanan yang bertindak melawan hukum.
Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Barat, Yuswa Kusumah mengatakan, pemberian SKK tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan membentuk jaksa pengacara negara (JPN), untuk menyelesaikan permasalahan keperdataan yang diadukan.
Yuswa mencontohkan, penagihan pembayaran raskin yang belum terpenuhi dari rekanan ataupun kepala desa ke dolog atau bulog, akan diproses terlebih dahulu oleh JPN.
”Sekarang banyak kasus mengenai uang raskin yang tidak dibayarkan kepala desa ke bulog. Akibat tindakan itu, negara berpotensi rugi. Nanti tugas JPN lah yang menindaklanjuti untuk mediasi dalam hal menagih uang yang masih mengendap itu. Kasus ini banyak ditemukan di wilayah Cianjur,” ungkap Yuswa.(ETO-/IV/PRLM)
Posting Komentar