Selamat datang di CaraGampang.Com

Belum Ada Izin SBY, Bupati Cianjur Belum Diperiksa

0 komentar

Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih menunggu izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa Bupati Cianjur, Tjetjep Mochtar Saleh terkait kasus dugaan korupsi Makan Minum (Mamin).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Fadil Zumhanna mengaku sudah melayangkan surat ke SBY untuk memeriksa orang nomor satu di Kabupaten Cianjur tersebut.

"Kita sudah melayangkan suratnya beberapa waktu yang lalu. Sampai saat ini kami masih belum surat izin tersebut belum turun," kata Fadil kepada wartawan di ruang kerjannya, Sabtu (21/4/2012).

Fadil berjanji jika surat izin tersebut sudah turun pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Tjetjep Mocjtar Saleh. Seperti diketahui Fadil pernah menyebutkan jika Tjetjep berperan aktif dalam kasus tersebut.

"Belum suratnya belum kita dapatkan. Kalau sudah dapatkan tentu dia (Tjetjep) sudah kami periksa," kata Fadil.

Terkecuali, lanjut Fadil, Tjetjep bisa diperiksa jika haknya sebagai Kepala Daerah dilepas. Hal tersebut pernah dilakukan oleh Wali Kota Bandung Dada Rosada.

"Kecuali kalau dia mau untuk melepaskan haknya, ya kita periksa," tutur Fadil.

Beredar kabar Kejati sudah menetapkan tersangka baru mengenai kasus dugaan korupsi yang dihitung telah merugikan negara Rp10 milyar lebih ini. Namun, saat dikonfirmasi, Kejati masih belum menetapkan tersangka baru mengenai kasus tersebut.

"Belum ada penambahan tersangka baru. Masih tetap dua. Mudah-mudahan sebentar lagi bisa kita limpahkan ke penuntutan," jelas Fadil.

Fadil mengaku, jumlah kerugian negara kasus tersebut bisa terus bertambah. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan audit untuk menghitung kerugian negara kasus yang berada di Pemkot Cianjur itu.

"Kasus ini sudah saya sidik. BPK juga sudah menyatakan ada kerugian negara. Namun, jumlah pastinya masih terus dilakukan penghitungan," kata dia.(ETO/-IV-/Inilah.Com)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger