Jakarta : Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Perintis ex warga Koja Utara (Perkota) menggelar unjuk rasa di depan kantor Pelindo II, Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Massa mendesak Pelindo membayar ganti rugi atas tanah dan bangunan yang digusur.
Juru bicara Perkota, Adon (33) mengatakan, warga menuntut Pelindo membayar ganti rugi kepada 6.800 kepala keluarga yang tanahnya digusur sejak 1994 silam. Tuntutan ini sesuai dengan SK Pengadilan Negeri Jakarta Utara No: 293/pdt/G/2011/PN JKT UT.
"Pelindo pernah bilang pada warga kalau keberatan silakan ajukan ke pengadilan. Sekarang kami menang di pengadilan, tapi sampai sekarang Pelindo tidak juga membayar ganti rugi," kata Adon ditemui di lokasi demonstrasi, Jakarta Utara, Rabu (3/4/2013).
Massa berunjuk rasa di depan Pos 9 itu terus meneriakkan yel-yel dan berorasi. Aksi demo tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan yang akan masuk ke Pelindo. Kerumunan massa hanya menutup 1 dari 3 lajur jalan. Sekitar 75-100 polisi yang berjumlah lebih banyak dari demonstran terlihat bersiaga.
Adon menuturkan, warga telah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 1 Desember 2010. Sampai akhirnya pengadilan memenangkan tuntutan warga.
Pelindo tak menunjukkan gelagat keberatan atas putusan PN Jakarta Utara. Hal itu dilihat dari tidak adanya permohonan banding yang diajukan pihak Pelindo. Namun, hingga kini ganti rugi yang ditunggu warga tak jug terealisasi. "Jumlah ganti rugi kami taksir kira kira Rp 8 miliar," ujar Adon.
Hingga kini, 9 orang perwakilan Perkota sedang menenui pihak Pelindo II. Petugas kepolisian pun tampak mengamankan jalannya aksi. Lalu lintas sekitar pelabuhan tampak tak terganggu dengan adanya aksi ini.- (l6) - .
Juru bicara Perkota, Adon (33) mengatakan, warga menuntut Pelindo membayar ganti rugi kepada 6.800 kepala keluarga yang tanahnya digusur sejak 1994 silam. Tuntutan ini sesuai dengan SK Pengadilan Negeri Jakarta Utara No: 293/pdt/G/2011/PN JKT UT.
"Pelindo pernah bilang pada warga kalau keberatan silakan ajukan ke pengadilan. Sekarang kami menang di pengadilan, tapi sampai sekarang Pelindo tidak juga membayar ganti rugi," kata Adon ditemui di lokasi demonstrasi, Jakarta Utara, Rabu (3/4/2013).
Massa berunjuk rasa di depan Pos 9 itu terus meneriakkan yel-yel dan berorasi. Aksi demo tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan yang akan masuk ke Pelindo. Kerumunan massa hanya menutup 1 dari 3 lajur jalan. Sekitar 75-100 polisi yang berjumlah lebih banyak dari demonstran terlihat bersiaga.
Adon menuturkan, warga telah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 1 Desember 2010. Sampai akhirnya pengadilan memenangkan tuntutan warga.
Pelindo tak menunjukkan gelagat keberatan atas putusan PN Jakarta Utara. Hal itu dilihat dari tidak adanya permohonan banding yang diajukan pihak Pelindo. Namun, hingga kini ganti rugi yang ditunggu warga tak jug terealisasi. "Jumlah ganti rugi kami taksir kira kira Rp 8 miliar," ujar Adon.
Hingga kini, 9 orang perwakilan Perkota sedang menenui pihak Pelindo II. Petugas kepolisian pun tampak mengamankan jalannya aksi. Lalu lintas sekitar pelabuhan tampak tak terganggu dengan adanya aksi ini.- (l6) - .
Posting Komentar