Selamat datang di CaraGampang.Com

Mantan Bupati Tebo Divonis 1 Tahun 2 Bulan

0 komentar

JAKARTA, — Mantan Bupati Tebo, Provinsi Jambi, Madjid Muaz, dan mantan Kepala Bagian Umum Pemkab Tebo, Raden Hasan Basri, Kamis (21/3/2013), divonis penjara satu tahun dua bulan di Pengadilan Tipikor Jambi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran daerah itu tahun 2004-2005. 

Madjid terbukti bersalah, terkait kapasitasnya sebagai pemegang kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah. Selain pidana penjara, keduanya dikenai denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. 

Majelis hakim yang dipimpin Nelson Sitanggang, menyatakan, selain pidana penjara, keduanya didenda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Selain itu keduanya harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 945 juta. Madjid Muaz membayar Rp 495 juta, dan Raden Hasan Basri Rp 450 juta. 

Nelson mengatakan Madjid Muaz telah menyetor uang pengganti ke kas Kabupaten Tebo sebesar Rp 945 juta. Nilai tersebut dihitung sebagai uang pengganti kerugian negara untuk dua unit mobil pemadam kebakaran. 

Adapun hal yang memberatkan Madjid adalah tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan menurunkan citra pemerintah di masyarakat. Hal yang meringankan adalah dia mengakui kesalahan dan memperlancar sidang, mengembalikan kerugian negara, dan belum pernah dihukum.- (kps) - .
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger