Selamat datang di CaraGampang.Com

Kejari jebloskan Ketua DPRD Trenggalek ke Rutan Medaeng Sidoarjo

0 komentar

SURABAYA, -- :  Ketua DPRD Trenggalek, Saniman Akbar Abbas yang mangkir dari pemanggilan Kejari di daerah asalnya, akhirnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Juanda Sidoarjo, Senin malam. Oleh aparat, tersangka kasus korupsi dana kunjungan kerja (kunker) para anggota dewan itu langsung dijebloskan di Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Kepala Rutan kelas I Surabaya, Agus Irianto, membenarkan masuknya tersangka di rutan tersebut. "Dia masuk ke Rutan Medaeng sejak Senin malam," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/3).

Tersangka dijemput paksa petugas gabungan dari Kejari Trenggalek dan Polda Jatim saat bermalam bersama sopir pribadinya di hotel tersebut. Kepada petugas yang menangkapnya, tersangka mengaku datang ke tempat itu dalam rangka menghadiri kegiatan partai. 

Seperti diketahui, tersangka yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tersandung kasus dugaan korupsi pemotongan gaji dan dana kunker 45 anggota DPRD Trenggalek. Ulah memotong gaji dan dana kunker sebesar tiga persen selama periode 2010-2012 itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 286 juta.

Tersangka yang juga Ketua DPC PDIP Trenggalek itu dituding telah melanggar pasal 12 Huruf E dan F, Undang-Undang tindak pidana korupsi, karena menyalahgunakan jabatan sebagai ketua dewan. Tersangka akhirnya dijebloskan ke rutan untuk menjalani masa penahanan penyidikan.

Menurut petugas, tersangka ditangkap karena yang bersangkutan telah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik kejaksaan, tanpa alasan yang jelas. Penangkapan paksa dilakukan karena petugas tak mau tersangka kabur lebih jauh lagi.

Akbar kepada wartawan bersikeras menolak disebut telah mengkorupsi uang negara. "Satu persen pun saya tidak makan uang negara," tegasnya.



Tersangka mengklaim, pemotongaan uang saku itu bukan perkara korupsi, karena dilakukan atas kesepakatan masing-masing anggota dewan. Dana itu versi dia, digunakan untuk kegiatan sosial yang tidak bisa dianggarkan pada APBD.- (sk) - .
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger