Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dituding lamban dalam mengusut beberapa kasus penyelewengan dana bantuan sosial yang terjadi. Padahal hasil audit BPK tahun 2011 menemukan terjadi kerugian negara Rp 26,89 miliar.
Belum lagi ada dugaan, dana bansos tahun 2012 diduga terjadi penyelewengan sebesar Rp 65 miliar menjelang Pilgub Jateng Mei 2013.
Padahal, modus-modus yang digunakan dalam melakukan upaya penyelewengan sama yaitu alamat palsu atau fiktif, satu alamat untuk beberapa organisasi atau LSM serta pembengkakan atau penggelembungan nilai bantuan.
Berikut beberapa kejanggalan proses penerimaan bansos 2012 yang diduga diselewengkan berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber :
1. Sekretariat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) yang tidak jelas keberadaan dan badan hukumnya menerima Rp 1,3 miliar, Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah yang hanya beranggotakan empat orang mendapat Rp 800 juta.
2. Persatuan Pecinta Olah Raga Jawa Tengah mendapat Rp 500 juta. Semua organisasi penerima itu, ketika dicek ke Dinas Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Jawa Tengah tidak terdaftar.
3. LSM Dinamis Jateng yang tertera bermarkas Jl Kertanegara VI No 49 50, ternyata alamat itu rumah kos, Aliansi Mahasiswa Antikorupsi (Aman) yang tertulis berkantor di Jl Pleburan Raya 41, ketika dicek hanya bekas rumah kos.
4. Ditemukan 132 lembaga yang tidak jelas, dan mendapat hibah sekitar Rp 20 juta, atau total mencapai Rp 2,64 miliar.
5. Ditemukan anggaran yang janggal untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP/SMPLB, karena tanpa alamat yg jelas, senilai Rp 43,9 miliar. Disinyalir penyaluran hibah dan bansos tidak tepat sasaran ini dilakukan untuk menggalang dukungan politik menjelang PilGub Jateng, 2013.
6. Lain lagi dengan komunitas sastra Hysteria, yang terdaftar penerima pada 2012. Namun, komunitas itu hanya pernah mengajukan bantuan pada 2010.
7. Ormas Cakra Bangsa menerima Rp 300 juta, Kokam Banjar Rp 400 juta. Salah satu penerima yakni panitia penanaman mangrove biru langit di Jalan Truntum IV No 1 adalah jasa servise elektronik.
8. Temuan yang juga diduga menyimpang adalah, penyaluran Bansos untuk LKP Toety Production, penyelenggara kursus tari dan sanggar senam, lembaga yang bukan organisasi masyarakat itu menerima bantuan Rp 100 juta yg jelas melanggar syarat dan ketentuan penerima hibah.
9. KNPI Jateng yang dipimpin kader PDI Perjuangan Jateng, yg menjadi anggota Komisi C, DPRD, C Novita Wijayanti menerima Rp 11,2 Miliar.
10. Karang Taruna yang dipimpin anggota DPRD Jateng, Slamet Efendi, juga menerima sekitar Rp 800 juta.
11. PKK Jateng yang dipimpin istri Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, mendapat gelontoran dana Rp 1 miliar.
12. Organisasi yang dipimpin walikota Semarang Soemarmo (korupsi) dan wakil wali kota Semarang pun turut mendapat bantuan ratusan juta rupiah.
13. Singotoro Jeep Club yang beralamat di rumah dinas Sekda Jateng, Hadi Prabowo, Jl Dokter Wahidin 40, Kota Semarang, juga menerima bantuan.
14. Anehnya Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) hanya Rp 80 juta, Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) hanya Rp 47,5 juta, juga Wayang Orang Panggung yang cuma mendapatkan dana sebesar Rp 20 juta.
15. Sangat berbeda jauh dengan yang sudah disebutkan sebelumnya, dana untuk tempat ibadah juga njomplang. Yayasan Sam Phoo Kong mendapat Rp 10 miliar, untuk Masjid Agung JaTeng hanya Rp 1 miliar.
Sudah menjadi rahasia umum, dana bansos ini sering dipotong oleh makelar, atau diselewengkan oleh penerimanya, penyelewengan terjadi hampir di semua daerah, dan karena menyangkut uang negara penyimpangan ini mengandung unsur korupsi
Untuk tahun 2011 pun, sebenarnya BPK telah mempublikasikan temuannya yang antara lain: APBD Jateng memiliki enam titik rawan kebocoran, keenam titik tersebut adalah pos dana talangan, pos dana hibah barang dan jasa, APBD Jateng yang masuk ke APBD kota dan kabupaten, pos bantuan menjelang anggaran berakhir, realisasi kegiatan di daerah, serta pos dana penyertaan modal
Tahun 2011 terdapat Rp 2,427 miliar dana talangan yang belum dikembalikan kepada Pemprov Jateng, dari pos dana hibah ditemukan Rp 63,96 miliar dana yang tidak disertai Naskah Perjanjian Dana Hibah Daerah (NPHD).
Selain itu, terdapat Rp 30,017 miliar dana yang tidak dilaporkan oleh kabupaten / kota ke Biro Administrasi Pembangunan, potensi kerugian negaranya mencapai Rp 699,59 miliar juga ditemukan dalam pencairan bantuan menjelang masa tahun anggaran berakhir.
Potensi pelanggaran PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern nilai uang yang tidak dapat direalisasikan Rp 35,5 miliar, penyertaan modal yang tidak memiliki payung hukum di Jawa Tengah mencapai Rp 104,73 miliar.
Penyertaan modal tersebut tidak jelas kesepakatan pembagian keuntungannya, sehingga rawan masuk ke kantong pejabat. Total potensi kerugian negara dalam pengelolaan APBD Jateng tahun 2011 mencapai Rp 936,23 miliar menurut LHP BPK. / -mdk- \ .
Posting Komentar