JAKARTA - Kementerian Sosial akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal penyaluran beras bagi warga miskin (raskin).
Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mentatakan, pihaknya telah menyurati KPK.
Mensos menjelaskan, verifikasi yang perlu dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu agar bantuan raskin sampai pada sasaran dan memastikan kualitas beras seperti yang ditetapkan.
Permasalahan raskin selama ini adalah penyalurannya yang tidak tepat sasaran dan kualitas beras yang buruk tidak sesuai dengan yang ditentukan.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial menjadi leading sektor. Dalam undang-undang tersebut juga turut membahas mengenai penyaluran raskin bagi masyarakat miskin.
Untuk penyaluran raskin 2013, Kementerian Sosial menjadi Pemegang Kuasa Anggaran (KPA) dengan anggaran untuk subsidi mencapai Rp17,5 triliun.
Anggaran raskin 2013 naik dibandingkan tahun lalu dari Rp15,7 triliun menjadi Rp17,5 triliun karena harga pembelian berasnya naik.
Harga pembelian beras naik menjadi Rp7.700 per kilogram dari Rp6.600 per kilogram namun subsidinya tetap dan masyarakat miskin tetap membayar Rp1.600 per kilogram.
Meski anggaran subsidi raskin meningkat, namun jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat pada 2013 berkurang dibandingkan 2012 yaitu dari 17 juta rumah tangga menjadi 15,5 juta rumah tangga dimana setiap rumah tangga sasaran mendapat 15 kilogram raskin setiap bulan. - (wpd) - .
Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mentatakan, pihaknya telah menyurati KPK.
Mensos menjelaskan, verifikasi yang perlu dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu agar bantuan raskin sampai pada sasaran dan memastikan kualitas beras seperti yang ditetapkan.
Permasalahan raskin selama ini adalah penyalurannya yang tidak tepat sasaran dan kualitas beras yang buruk tidak sesuai dengan yang ditentukan.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial menjadi leading sektor. Dalam undang-undang tersebut juga turut membahas mengenai penyaluran raskin bagi masyarakat miskin.
Untuk penyaluran raskin 2013, Kementerian Sosial menjadi Pemegang Kuasa Anggaran (KPA) dengan anggaran untuk subsidi mencapai Rp17,5 triliun.
Anggaran raskin 2013 naik dibandingkan tahun lalu dari Rp15,7 triliun menjadi Rp17,5 triliun karena harga pembelian berasnya naik.
Harga pembelian beras naik menjadi Rp7.700 per kilogram dari Rp6.600 per kilogram namun subsidinya tetap dan masyarakat miskin tetap membayar Rp1.600 per kilogram.
Meski anggaran subsidi raskin meningkat, namun jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat pada 2013 berkurang dibandingkan 2012 yaitu dari 17 juta rumah tangga menjadi 15,5 juta rumah tangga dimana setiap rumah tangga sasaran mendapat 15 kilogram raskin setiap bulan. - (wpd) - .
Posting Komentar