PADANG, -- Polsekta Lubukkilangan menyatakan siap mengusut kasus pemotongan dana gempa di Kelurahan Tarantang. Meski belum ada laporan resmi dari korban gempa yang mengaku dana gempa dipotong, polisi berjanji proaktif menindaklanjutinya.
“Sampai hari ini (16/1), jajaran saya belum menerima satu pun laporan dari warga yang merasa dirugikan atau dana gempanya telah dipotong itu,” ujar Kapolsekta Lubukkilangan Kompol Sarminal, kemarin (16/1).
Sarminal berjanji memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melapor adanya pemotongan dana gempa. Ini agar terhindar dari berbagai ancaman atau intimidasi dari siapa pun dari orang lain.
“Masyarakat yang memiliki bukti dan data jelas, tidak perlu takut melaporkan atau memberikan keterangan. Ini agar kita bisa cepat menelusuri kasus ini,” katanya.
Sarminal menegaskan bila ada pihak tertentu yang mengintimidasi, apalagi melakukan tindak kekerasan, akan diproses secara hukum. “Kalau bukti pemotongan dana gempa lengkap, saya pastikan akan ada tersangka,” jelas Sarminal.
Secara terpisah, Camat Lubukkilangan, Andree Harmadi Algamar menegaskan telah memerintahkan dan mengingatkan tidak ada pemotongan dana gempa sebelum dana gempa tahap IV cair. “Saya telah memanggil seluruh ketua kelompok masyarakat (pokmas), tim pendamping masyarakat (TPM), serta Lurah Tarantang untuk mengklarifikasi dugaan pemotongan tersebut,” ungkap Andree.
“Kalau memang ada pemotongan, saya minta dana itu dikembalikan ke masyarakat dalam jangka waktu secepatnya.
Apabila masyarakat tidak puas dan masih ada dipotong, saya siap membantu masyarakat melaporkan orang-orang itu ke polisi,” tuturnya.
Data Kelurahan Tarantang, Kecamatan Luki, penerima dana gempa tahap empat tercatat 134 warga yang tergabung dalam enam pokmas. Pengakuan para penerima bantuan, masing-masing kena potong Rp 2 juta sampai Rp 3,5 juta. Namun mereka khawatir melapor ke polisi karena akan dipersulit pencairan dana gelombang kedua.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang siap mendampingi warga melapor ke polisi. “Silakan masyarakat datang ke Kantor LBH Padang di Jalan Pekanbaru Nomor 21, Asratek Ulakkarang Padang, kami siap membantu,” kata Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Era Purnama Sari.
Posting Komentar