Selamat datang di CaraGampang.Com

Polisi Siap Usut Dugaan Pemotongan Dana Gempa Kel. Tarantang

0 komentar

PADANG, -- Polsekta Lubukkilangan menyatakan siap mengusut kasus pe­motongan dana gempa di Ke­lu­rahan Tarantang. Meski belum ada laporan resmi dari korban gempa yang mengaku dana gempa dipo­tong, polisi berjanji proaktif me­nin­dak­lan­ju­ti­nya. 

“Sampai ha­ri ini (16/1), jajaran sa­ya belum menerima satu pun laporan dari warga yang merasa dirugikan atau dana gempanya telah dipotong itu,” ujar Kapolsekta Lubukkilangan Kompol Sarminal, kemarin (16/1).

Sarminal berjanji memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melapor adanya pemotongan dana gempa. Ini agar terhindar dari berbagai ancaman atau intimidasi dari siapa pun dari orang lain.

“Masyarakat yang memiliki bukti dan data jelas, tidak perlu takut melaporkan atau mem­beri­kan keterangan. Ini agar kita bisa cepat menelusuri kasus ini,” ka­tanya.

Sarminal menegaskan bila ada pi­hak tertentu yang me­ngin­timi­da­si, apalagi melakukan tindak keke­rasan, akan diproses secara hukum. “Kalau bukti pemotongan dana gempa lengkap, saya pastikan akan ada tersangka,” jelas Sarminal.

Secara terpisah, Camat Lu­bukkilangan, Andree Harmadi Al­gamar menegaskan telah me­me­rintahkan dan mengingatkan tidak ada pemotongan dana gempa sebelum dana gempa tahap IV cair. “Saya telah me­manggil seluruh ketua kelompok masyarakat (pokmas), tim pen­damping masyarakat (TPM), serta Lurah Tarantang untuk mengklarifikasi dugaan pemo­to­ngan tersebut,” ungkap Andree.

“Kalau memang ada pe­mo­tongan, saya minta dana itu dikembalikan ke masyarakat dalam jangka waktu secepatnya.

Apabila masyarakat tidak puas dan masih ada dipotong, saya siap membantu masyarakat melaporkan orang-orang itu ke polisi,” tuturnya.

Data Kelurahan Tarantang, Kecamatan Luki, penerima dana gempa tahap empat tercatat 134 warga yang tergabung dalam enam pokmas. Pengakuan para penerima bantuan, masing-masing kena potong Rp 2 juta sam­pai Rp 3,5 juta. Namun me­reka khawatir melapor ke po­lisi karena akan dipersulit pen­cairan dana gelombang ke­dua.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang siap men­dam­pi­ngi warga melapor ke polisi. “Silakan masyarakat datang ke Kantor LBH Padang di Jalan Pekanbaru Nomor 21, Asratek Ulakkarang Padang, kami siap membantu,” kata Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Era Purnama Sari.

LBH meminta masyarakat juga membawa bukti diperlukan untuk menin­dak­lanjuti kasus ini. “Se­baiknya pelaporan dila­kukan bersama-sama. Sebab, menyelesaikan kasus tersebut rumit diselesaikan kasus per kasus,” imbaunya.-(padex)-
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger