SEMARANG, -- Pemeras penjual obat kuat hingga puluhan juta rupiah, diketahui merupakan seorang anggota polisi dari wilayah hukum Polda Jateng. Ia adalah Aiptu Sugiyarno yang kini sudah ditahan.
Sebelumnya tersangka diketahui pernah bertugas di Unit Provost Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah dan kemudian dimutasi ke Polres Kendal. Pemerasan dilakukan saat sang pelaku tersebut sudah bertugas di Polres Kendal.
Penangkapan pada tersangka didasarkan atas laporan dua korban pemilik toko obat yakni Lutfi (42) warga Demak dan Nurul Hilal (31) warga Gayamsari, Semarang. Kedua korban ditakuti akan diperkarakan jika tidak menyerahkan sejumlah uang. Lutfi akhirnya harus merugi hingga Rp 13 juta dan Nurul Hilal Rp 7,5 juta.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan pada Jumat (11/1/2013) mengatakan, pemerasan terjadi sekitar November lalu. Pelaku melancarkan aksinya pada dini hari dengan mendatangi korbannya. Merasa diperas, para korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polrestabes Semarang. Elan membenarkan tersangka merupakan anggota Polri.
"Pelaku mengaku dari Mabes Polri untuk menakuti korbannya dan mengancam akan memidanakan dengan alasan usaha korban tidak punya izin, sehingga ia minta uang," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya tersangka diantar sopir mobil rental bernama Slamet Haryadi (44), warga Demak yang kini juga turut menjadi tersangka. Mereka ditangkap pada Kamis (27/12/2012) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka Slamet mengaku tidak tahu menahu terkait pemerasan itu. Ia mengatakan berkenalan dengan pelaku di depan RSUP dr Kariadi Semarang. Kemudian pada dini hari diminta menjemput pelaku untuk mengantar ke daerah Gombel Semarang.
"Saya jemput di dekat rumah sakit Kariadi, lalu orangnya dimasukkan ke mobil. Saya juga tidak tahu mereka membicarakan apa," katanya.
Dengan mengantar pelaku, ia diberi uang Rp 740 ribu sebagai upah. Ia juga sempat mengatakan kebanyakan uang tersebut karena hanya menyewa mobil sebentar. Namun menurut Slamet, pelaku mengatakan itu sudah rezeki Slamet. Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Perampasan atao Pasal 365 juntco Pasal 56 KUHPidana.
Terpisah, Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alex Alim Rewos mengatakan, tersangka ditahan di Polrestabes Semarang. Selain proses hukum di ranah pidana, pelaku juga akan diproses disiplin dan kode etiknya.-(kps)-
Posting Komentar