JEMBER, -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jember memeriksa 100 orang kepala sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Jember. Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Hambali, dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa 100 orang kepala sekolah lagi.
"Kami targetkan dalam bulan ini tuntas pemeriksaan 100 kepala sekolah. Total yang sudah kami periksa sampai sekarang 700 orang," kata Hambali, Rabu, 16 Januari 2013. Pemeriksaan ini merupakan rentetan kasus penyelewengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2009. Penyidikan sudah dilakukan sejak awal 2012 lalu dan belum juga rampung.
Saat itu, Dinas Pendidikan Nasional Jember mengeluarkan kebijakan mewajibkan sekolah-sekolah penerima BOS membeli laptop. Sebanyak 1.282 sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, penerima dana BOS wajib membeli satu unit laptop.
Pembelian laptop sarat dengan penyimpangan. Spesifikasi dan rekanan pengadaan laptop sudah disiapkan oleh Dinas. Selain merek sudah ditentukan, yakni ACER Extensa 4630Z 14 inci, harganya digelembungkan menjadi Rp 10,5 juta per unit. Padahal, harga di pasar saat itu Rp 5,5-6 juta. Pembeliannya pun harus dilakukan di toko yang sudah ditunjuk.
Meskipun proses hukum kasus itu sudah berlangsung sejak tahun 2009 silam, jaksa baru menetapkan dua tersangka. Mereka adalah rekanan Dinas Pendidikan Jember, yakni Liauw Inggarwati dan David Gunawan. Sedangkan pejabat Dinas pendidikan sampai kini tak tersentuh. "Jaksa harus menangani perkara lain dan kebanyakan harus sidang ke pengadilan tindak pidana korupsi di Surabaya," Hambali beralasan.
Sejak bulan Desember 2012 lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jember memerintahkan seluruh kepala sekolah untuk mengembalikan dana BOS yang digunakan membeli laptop pada 2009 lalu. "Ya, memang diharuskan mengembalikan dengan menggunakan uang pribadi," ujar TKS, kepala sekolah dasar di Kecamatan Ambulu, Jember.
Sekretaris Dinas Pendidikan Jember, Subadri Habib, mengakui Dinas sudah memerintahkan kepada kepala sekolah untuk segera mengembalikan uang tersebut. Uang tersebut ditransfer lagi ke rekening BOS agar dapat digunakan untuk keperluan lainnya.
Dia menambahkan, imbauan kepada kepala sekolah sudah disampaikan sejak lama dan bukti transfer pengembalian tersebut dikumpulkan oleh masing-masing UPTD dan kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan. Dengan penarikan dana tersebut, Dinas Pendidikan berharap dapat lepas dari jerat hukum.
Terkait pengembalian uang BOS itu, menurut Hambali, itu menjadi hak dari masing-masing kepala sekolah. Menurut dia, upaya pengembalian itu tidak menghapus perbuatan tindak pidana. "Karena tindak pidana sudah dilakukan,"katanya. -(tpo)-
"Kami targetkan dalam bulan ini tuntas pemeriksaan 100 kepala sekolah. Total yang sudah kami periksa sampai sekarang 700 orang," kata Hambali, Rabu, 16 Januari 2013. Pemeriksaan ini merupakan rentetan kasus penyelewengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2009. Penyidikan sudah dilakukan sejak awal 2012 lalu dan belum juga rampung.
Saat itu, Dinas Pendidikan Nasional Jember mengeluarkan kebijakan mewajibkan sekolah-sekolah penerima BOS membeli laptop. Sebanyak 1.282 sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, penerima dana BOS wajib membeli satu unit laptop.
Pembelian laptop sarat dengan penyimpangan. Spesifikasi dan rekanan pengadaan laptop sudah disiapkan oleh Dinas. Selain merek sudah ditentukan, yakni ACER Extensa 4630Z 14 inci, harganya digelembungkan menjadi Rp 10,5 juta per unit. Padahal, harga di pasar saat itu Rp 5,5-6 juta. Pembeliannya pun harus dilakukan di toko yang sudah ditunjuk.
Meskipun proses hukum kasus itu sudah berlangsung sejak tahun 2009 silam, jaksa baru menetapkan dua tersangka. Mereka adalah rekanan Dinas Pendidikan Jember, yakni Liauw Inggarwati dan David Gunawan. Sedangkan pejabat Dinas pendidikan sampai kini tak tersentuh. "Jaksa harus menangani perkara lain dan kebanyakan harus sidang ke pengadilan tindak pidana korupsi di Surabaya," Hambali beralasan.
Sejak bulan Desember 2012 lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jember memerintahkan seluruh kepala sekolah untuk mengembalikan dana BOS yang digunakan membeli laptop pada 2009 lalu. "Ya, memang diharuskan mengembalikan dengan menggunakan uang pribadi," ujar TKS, kepala sekolah dasar di Kecamatan Ambulu, Jember.
Sekretaris Dinas Pendidikan Jember, Subadri Habib, mengakui Dinas sudah memerintahkan kepada kepala sekolah untuk segera mengembalikan uang tersebut. Uang tersebut ditransfer lagi ke rekening BOS agar dapat digunakan untuk keperluan lainnya.
Dia menambahkan, imbauan kepada kepala sekolah sudah disampaikan sejak lama dan bukti transfer pengembalian tersebut dikumpulkan oleh masing-masing UPTD dan kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan. Dengan penarikan dana tersebut, Dinas Pendidikan berharap dapat lepas dari jerat hukum.
Terkait pengembalian uang BOS itu, menurut Hambali, itu menjadi hak dari masing-masing kepala sekolah. Menurut dia, upaya pengembalian itu tidak menghapus perbuatan tindak pidana. "Karena tindak pidana sudah dilakukan,"katanya. -(tpo)-
Posting Komentar