BANDUNG, -- Dua pengawas unit Pelayanan Luar Kantor Pos dan Giro Sawangan Kota Depok, Sarah Fransiska Lisapaly dan Argo Susestyawan, dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh jaksa penuntut umum (jpu) Hendri Siswanto.
Dalam pembacaan tuntutan yang digelar Kamis (10/1/13), di Ruang Sidang 2 Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. LLRE Martadinata, Kota Bandung, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syamsudin itu, dihadiri kedua terdakwa. Dalam tuntutannya, JPU menegaskan jika kedua terdakwa terbukti melakukan hal sesuai tuntutan. "Kenapa pasal 64 disertakan karena kedua terdakwa melakukannya secara berkali-kali dan terus menerus. Terdakwa Argo melakukannya sepanjang tahun 2008 hingga 2011. Sementara terdakwa Sarah melakukannya dari tahun 2009 hingga 2011," kata Hendri seusai sidang.
Dalam tuntutan itu, jaksa juga memerintahkan terdakwa mengganti kerugian negara. Untuk terdakwa Sarah, harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 355 juta dari dana yang dikorupsi Rp 445 juta (sudah dikembalikan Rp 90 juta). Sementara terdakwa Argo harus menyetor ke negara Rp 444 juta dari total Rp 534 juta (sudah bayar Rp 90 juta).
"Uang itu harus dikembalikan paling lambat satu bulan setelah ada keputusan tetap dari pengadilan. Jika tidak mampu membayar maka diganti hukuman 1 tahun penjara," ucap Hendri yang merupakan Kasipidsus Kejari Depok itu.
Kedua terdakwa langsung mengajukan pledoi. Majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyiapkan pledoi. Sidang dilanjutkan pada Senin (21/1/13) mendatang.
Terdakwa Sarah adan Argo diduga kua telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 900 juta dengan cara membuat rekening fiktif atas nama guru dan honorer untuk menampung dana bantuan jaringan pengamn sosial (JPS). Modus terdakwa ialah dengan mengaktifkan rekening atas nama Abdul Gani dan Sunni untuk menampung dana JPS.
"Rekening itu dimanfaatkan tersangka menampung dana JPS. Aksi kedua terdakwa diketahui ketika kepala kantor pos mengaudit administras. Argo menampung dana JPS lebih dari Rp 500 juta melalui rekening Abdul Gani sepanjang November 2008 hingga akhir 2011. Sementara Sarah meraup jatah guru & honorer sebesar Rp 400 juta lebih melalui rekening Sunni selama Januari 2009 sampai akhir 2011," ucap Hendri.-(pr)-
Posting Komentar