JAKARTA - Kuasa hukum Bupati Garut, Aceng HM Fikri, Eggi Sudjana mengaku akan melawan putusan Mahkamah Agung (MA), yang menerima pemakzulan Bupati Garut, Aceng HM Fikri. DIa menilai keputusan MA bukanlah keputusan akhir.
“Rekomendasi MA yang menerima pemakzulan bukan final, karena masih ada dua tahapan lain,” kata Eggi Sudjana, Rabu (23/1/2013).
Eggi berpendapat, dua tahapan tersebut yakni, DPRD harus memberikan rekomendasi kepada Mendagri Gamawan Fauzi. Selanjutnya, Mendagri yang memberikan rekomendasi pemecatan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Setelah putusan MA itu, DPRD yang memberikan rekomendasi kepada Mendagri. Setelah itu Mendagri yang menyerahkan kepada presiden . Keputusan pemecatan Aceng hanya bisa dikeluarkan oleh presiden,” paparnya.
Lantas menurutnya, presiden SBY tidak bisa semena-mena memecat Aceng, karena DPRD Garut dinilai telah melakukan pelanggaran hukum. Salah satu pelanggaran hukum yang dilaporkan Aceng ke polisi. DPRD Garut diduga menyalahi aturan dan tata tertib terkait pelaksanaan sidang paripurna, yang seharusnya digelar secara tertutup namun diselenggarakan secara terbuka, sehingga mengundang massa masuk ke ruang paripurna.
“DPRD tidak bisa melakukan itu, karena ada pelanggaran pada pasal 52 ayat 1 Undang-undang no 32 tentang Perda dan rekomendasinya juga cacat hukum. Kita juga sudah melaporkan Mendagri ke Mabes Polri,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan akan menggugat presiden SBY dan Mendagri Gamawan Fauzi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keputusan pemecatan Aceng disetujui. “Kita akan gugat ke PTUN presiden dan Mendagri, jika itu (pemecatan) disetujui,” pungkasnya.
Sebelumnya, MA akhirnya menerima pemakzulan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Garut. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, majelis hakim menilai Aceng telah melanggar sumpah jabatan yang telah diucapkannya.
"Pada sumpah jabatan ayat 1, demi Allah tuhan saya bersumpah akan memenuhii kewajiban saya sebagai kepala atau wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya serta berbakti pada masyarakat dan bangsa," kata Ridwan, Rabu 23 Januari kemarin.
Putusan ini sendiri diadili oleh ketua majelis hakim Paulus E Lotulung dengan Supandi dan Yulius selaku hakim anggota pada 22 Januari 2013.=/okz\= .
“Rekomendasi MA yang menerima pemakzulan bukan final, karena masih ada dua tahapan lain,” kata Eggi Sudjana, Rabu (23/1/2013).
Eggi berpendapat, dua tahapan tersebut yakni, DPRD harus memberikan rekomendasi kepada Mendagri Gamawan Fauzi. Selanjutnya, Mendagri yang memberikan rekomendasi pemecatan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Setelah putusan MA itu, DPRD yang memberikan rekomendasi kepada Mendagri. Setelah itu Mendagri yang menyerahkan kepada presiden . Keputusan pemecatan Aceng hanya bisa dikeluarkan oleh presiden,” paparnya.
Lantas menurutnya, presiden SBY tidak bisa semena-mena memecat Aceng, karena DPRD Garut dinilai telah melakukan pelanggaran hukum. Salah satu pelanggaran hukum yang dilaporkan Aceng ke polisi. DPRD Garut diduga menyalahi aturan dan tata tertib terkait pelaksanaan sidang paripurna, yang seharusnya digelar secara tertutup namun diselenggarakan secara terbuka, sehingga mengundang massa masuk ke ruang paripurna.
“DPRD tidak bisa melakukan itu, karena ada pelanggaran pada pasal 52 ayat 1 Undang-undang no 32 tentang Perda dan rekomendasinya juga cacat hukum. Kita juga sudah melaporkan Mendagri ke Mabes Polri,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan akan menggugat presiden SBY dan Mendagri Gamawan Fauzi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keputusan pemecatan Aceng disetujui. “Kita akan gugat ke PTUN presiden dan Mendagri, jika itu (pemecatan) disetujui,” pungkasnya.
Sebelumnya, MA akhirnya menerima pemakzulan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Garut. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, majelis hakim menilai Aceng telah melanggar sumpah jabatan yang telah diucapkannya.
"Pada sumpah jabatan ayat 1, demi Allah tuhan saya bersumpah akan memenuhii kewajiban saya sebagai kepala atau wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya serta berbakti pada masyarakat dan bangsa," kata Ridwan, Rabu 23 Januari kemarin.
Putusan ini sendiri diadili oleh ketua majelis hakim Paulus E Lotulung dengan Supandi dan Yulius selaku hakim anggota pada 22 Januari 2013.=/okz\= .
Posting Komentar