AMBON, -- Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa Bupati Buru Selatan Tagop Soulisa dalam kaitan dugaan korupsi proyek rumput laut di Kecamatan Kepala Madan, Buru Selatan, Maluku. Proyek senilai Rp 761 juta itu dilaksanakan tahun 2010 lalu .
Tagop kepada wartawan mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut. Saat itu, dia masih menjabat sebagai kepala badan perencanaan pembangunan daerah dan tidak memiliki hak sama sekali dalam proyek rumput laut tersebut.
"Meski begitu, sebagai warga negara yang baik saya tetap memenuhi panggilan kejaksaan untuk memberi penjelasan kepada kejaksaan bahwa saya betul-betul tidak terlibat," ujar Tagop .
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku I Nyoman Sandi membenarkan Tagop diperiksa karena dugaan korupsi rumput laut di Buru Selatan.
"Mengenai apa tindak lanjut setelah pemeriksaan, tim penyidik dari kejaksaan tentu akan melihat kembali hasil pemeriksaan. Baru setelah itu akan ditentukan apa langkah selanjutnya," ujarnya. -(kps)-
Tagop tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon, sekitar pukul 15.00 WIT, Jumat (11/1/2013). Hingga pukul 18.30 WIT, pemeriksaan terhadap Tagop belum usai.
Tagop kepada wartawan mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut. Saat itu, dia masih menjabat sebagai kepala badan perencanaan pembangunan daerah dan tidak memiliki hak sama sekali dalam proyek rumput laut tersebut.
"Meski begitu, sebagai warga negara yang baik saya tetap memenuhi panggilan kejaksaan untuk memberi penjelasan kepada kejaksaan bahwa saya betul-betul tidak terlibat," ujar Tagop .
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku I Nyoman Sandi membenarkan Tagop diperiksa karena dugaan korupsi rumput laut di Buru Selatan.
"Mengenai apa tindak lanjut setelah pemeriksaan, tim penyidik dari kejaksaan tentu akan melihat kembali hasil pemeriksaan. Baru setelah itu akan ditentukan apa langkah selanjutnya," ujarnya. -(kps)-
Posting Komentar