JAKARTA, -- Sekitar 80 persen lelang proyek pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sarat kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
"Sebagian besar pengadaan barang dan jasa serta lelang proyek dilakukan tertutup," kata Sekjen Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa, Effendi Sianipar, dalam acara konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/1).
Menurut Effendi, dalam tiga tahun terakhir ini ada peningkatan laporan penyimpangan pengadaan proyek, pelelangan barang dan jasa dari seluruh Indonesia sebesar 750 persen.
"Penyimpangan ini hampir semua nilai baik yang tidak perlu dilelang maupun yang harus dilelang," kata dia.
Kalau proyek yang nilainya di bawah Rp 50 juta pasti diberikan kepada keluarga terdekat seperti adik, saudara, anak, ipar dan sebagainya. Kalau proyeknya nilainya besar dan harus dilelangkan, sebelum tender dilakukan, saudara atau teman dari pejabat pemerintah, BUMN, BUMD diberitahu semua persyaratan.
"Jadi proyek belum ditenderkan sudah ditentukan pemenangnya," kata Effendi.
Menurut Effendi, hal seperti di atas terus terjadi karena beberapa hal, pertama, pengawasan internal Kementerian, Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten tidak berjalan. "Mungkin mereka juga terlibat dalam menerima setoran," kata dia.
Kedua, aparat penegak hukum dari kejaksaan terutama di daerah tidak berjalan. Ketiga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih konsentrasi pada kasus-kasus besar.
Untuk menghilangkan semua itu, kata dia, penegakan hukum harus ditingkatkan. Selain itu, fungsi pengawasan internal seperti irjen di semua kementerian, dan bawasda di daerah harus ditingkatkan. /-sp-\
"Sebagian besar pengadaan barang dan jasa serta lelang proyek dilakukan tertutup," kata Sekjen Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa, Effendi Sianipar, dalam acara konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/1).
Menurut Effendi, dalam tiga tahun terakhir ini ada peningkatan laporan penyimpangan pengadaan proyek, pelelangan barang dan jasa dari seluruh Indonesia sebesar 750 persen.
"Penyimpangan ini hampir semua nilai baik yang tidak perlu dilelang maupun yang harus dilelang," kata dia.
Kalau proyek yang nilainya di bawah Rp 50 juta pasti diberikan kepada keluarga terdekat seperti adik, saudara, anak, ipar dan sebagainya. Kalau proyeknya nilainya besar dan harus dilelangkan, sebelum tender dilakukan, saudara atau teman dari pejabat pemerintah, BUMN, BUMD diberitahu semua persyaratan.
"Jadi proyek belum ditenderkan sudah ditentukan pemenangnya," kata Effendi.
Menurut Effendi, hal seperti di atas terus terjadi karena beberapa hal, pertama, pengawasan internal Kementerian, Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten tidak berjalan. "Mungkin mereka juga terlibat dalam menerima setoran," kata dia.
Kedua, aparat penegak hukum dari kejaksaan terutama di daerah tidak berjalan. Ketiga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih konsentrasi pada kasus-kasus besar.
Untuk menghilangkan semua itu, kata dia, penegakan hukum harus ditingkatkan. Selain itu, fungsi pengawasan internal seperti irjen di semua kementerian, dan bawasda di daerah harus ditingkatkan. /-sp-\
Posting Komentar