Selamat datang di CaraGampang.Com

2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Gempa Padang Ditahan

0 komentar

PADANG,  -- Dua tersangka dugaan korupsi dana bantuan gempa Dadok Tunggul Hitam tahun 2009, Kototangah Kota Padang yaitu Andi Malik dan Wisman, Jumat (11/1/2013) ditahan penyidik pidana khusus Kejari Padang.

Keduanya menangis saat dinaikkan ke atas mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Lapas Muaro Padang. Penahanan terhadap Andi dan Wisman dilakukan penyidik setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

"Iya, kita melakukan penahanan agar keduanya tidak melarikan diri. Ini untuk memudahkan pengusutan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Padang, Daminar.

Wisman dan Andi diperiksa bersamaan sejak pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan baru berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Andi yang memakai baju kemeja putih diperiksa oleh jaksa Irita dan Marianti, sedangkan Wisman diperiksa jaksa Indah beserta Suriati. Pemeriksaan berjalan lambat karena banyaknya pernyataan saksi yang harus dikonfrontasi dengan kedua tersangka.
Mereka didampingi Febrinaldi sebagai kuasa hukumnya. Tangis keduanya keluar pada akhir pemeriksaan. Tepatnya, sewaktu penyidik menyodorkan surat penahanan.

Wisman mengaku hanya dijadikan tumbal dalam kasus ini. Hal itu dikatakannya ketika dibawa keluar ruang pemeriksaan menuju mobil khusus tahanan. Akan tetapi, dia tidak mau menyebutkan, siapa nama orang yang menjadikannya tumbal.

Diterangkan Daminar, perbuatan Andi dan Wisman merugikan negara Rp 1,5 miliar. Kasus ini cukup lama berada di Kejari Padang. Hampir setahun, ada sekitar 160 saksi yang dimintai keterangan. Selain itu juga akan ada pengembangan untuk kasus ini.

Daminar sebelumnya menyebut Andi dan Wisman diduga telah bekerja sama untuk tidak menyalurkan dana bantuan tersebut seluruhnya kepada korban gempa. Dari Rp 2,1 miliar, hanya Rp 600 juta yang dibagikan kepada masyarakat. Sementara Rp 1,5 miliar dana bantuan tersebut belum diketahui kemana mengalirnya.

Sebelumnya, kasus pencairan dana gempa 30 September 2009 tahap II itu telah ditangani Kejari Padang sejak awal 2011. Sekitar 160 saksi telah diperiksa. Baik dari korban gempa yang menerima bantuan, ketua RT, ketua RW, lurah, ketua Pokmas, fasilitator, camat, Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) penyaluran dana bantuan gempa Padang serta pihak lainnya.

Perkiraan sementara, kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar dari Rp 2,1 miliar dana bantuan gempa yang dicairkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terhadap enam kelompok masyarakat fiktif di Dadok Tunggul Hitam tersebut. Enam pokmas diduga fiktif karena setelah ditelusuri, rumah rusak ringan dijadikan rusak sedang dan rusak berat. -(kps)-
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger