SURABAYA, -- Berdasarkan analisa dan evaluasi Mabes Polri, Polda Jawa Timur menempati peringkat pertama dalam hal penuntasan kasus korupsi. Polda Jatim mampu menuntaskan 68 perkara tindak korupsi dalam satu tahun di tahun 2012.
Selanjutnya, peringkat kedua disematkan kepada Polda Sumut dengan 64 perkara korupsi. Sementara Polda Papua, bertengger di urutan ketiga dengan 61 kasus.
"Dalam menuntaskan tindak pidana korupsi, Polda Jatim mampu memenuhi target yang dibebankan Mabes Polri. Target yang diberikan adalah menyelesaikan 68 kasus di tahun 2012," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Hilman Thayib di Mapolda Jawa Timur, Kamis (27/12).
Namun, lanjut dia, dari target penyelesaian itu, Subdit Tipikor Polda Jawa Timur dan jajarannya, justru mampu menyelesaikan 68 kasus. "Itu artinya, kasus perkara korupsi yang kita tangani, sudah melebihi targen yang dibebankan Mabes Polri kepada Polda Jawa Timur," katanya.
Mantan Kapolrestabes Banjarmasin ini juga menjelaskan, parameter dan tolak ukur dari penilaian Mabes Polri terhadap masalah penyelesaian kasus korupsi adalah, apakah kasus-kasus korupsi yang ditangani Polda sudah terselesaikan atau sudah dilimpahkan ke kejaksaan dengan status P-21 atau belum.
"Jadi tidak sebatas laporan saja. Tapi juga tingkat penyelesaiannya," kata Hilman bangga.
Senada dengan Hilman, Kasubdit Tipikor Polda Jawa Timur, AKBP Edwan Syaiful menjelaskan, selain 68 kasus korupsi yang sudah terselesaikan di tahun 2012, dalam catatan Polda Jawa Timur, masih ada 163 laporan atau informasi kasus yang sudah dibuat berdasarkan hasil penyelidikan.
"Dari 163 perkara itu, ada sekitar 104 kasus yang telah meningkat ke proses penyidikan," ungkap dia.
Jadi, lanjut dia, setiap laporan atau informasi yang sudah masuk ke Polda Jawa Timur, langsung kita lakukan penyelidikan. "Setelah bukti dan keterangan dirasa cukup, maka kita tingkatkan menjadi penyidikan," katanya.
Alumni Akpol 1995 ini juga menjelaskan, di antar 104 perkara yang sudah berstatus sidik tersebut, 94 kasus sudah berstatus tahap I (pelimpahan berkas perkara ke JPU). Dari 94 kasus itu, 64 perkara sudah dinyatakan P21 alias sempurna. Sedangkan empat perkara lainnya, di nyatakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Sisanya masih dalam penyidikan.
Kasus korupsi yang menonjol dan sudah dinyatakan P21 diantaranya, kasus korupsi Bank Jatim Cabang HR Muhammad dengan nilai total Rp 52 miliyar di tahun 2012 dan skandal korupsi pengadaan tanah untuk rumah dinas senilai Rp 1,5 milyar pada tahun 2007 di tubuh KPBC (Kantor Pelayanan Bea Cukai) Pasuruan.
"Dibanding tahun 2011, untuk penyelesaian perkara, tahun ini meningkat 29 persen.Tahun 2011 lalu, tercatat hanya ada 64 perkara saja," ujarnya.
Sementara terkait sejumlah kasus yang belum terselesaikan atau tertunggak, berdasarkan data di Subdit Tipikor Polda Jawa Timur, tercatat ada 35 kasus, untuk periode tahun 2005-2012.
"Perkara korupsi itu ada mekanisme dan prosedurnya, sehingga kadang memerlukan waktu yang cukup lama. Misalkan, untuk menunggu hasil audit guna mengetahui kerugian negara atau berkas perkara yang masih berstatus P19. Prinsipnya, kita akan tuntaskan semua, tetapi perlu waktu," pungkasnya. -(merdeka)-
Selanjutnya, peringkat kedua disematkan kepada Polda Sumut dengan 64 perkara korupsi. Sementara Polda Papua, bertengger di urutan ketiga dengan 61 kasus.
"Dalam menuntaskan tindak pidana korupsi, Polda Jatim mampu memenuhi target yang dibebankan Mabes Polri. Target yang diberikan adalah menyelesaikan 68 kasus di tahun 2012," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Hilman Thayib di Mapolda Jawa Timur, Kamis (27/12).
Namun, lanjut dia, dari target penyelesaian itu, Subdit Tipikor Polda Jawa Timur dan jajarannya, justru mampu menyelesaikan 68 kasus. "Itu artinya, kasus perkara korupsi yang kita tangani, sudah melebihi targen yang dibebankan Mabes Polri kepada Polda Jawa Timur," katanya.
Mantan Kapolrestabes Banjarmasin ini juga menjelaskan, parameter dan tolak ukur dari penilaian Mabes Polri terhadap masalah penyelesaian kasus korupsi adalah, apakah kasus-kasus korupsi yang ditangani Polda sudah terselesaikan atau sudah dilimpahkan ke kejaksaan dengan status P-21 atau belum.
"Jadi tidak sebatas laporan saja. Tapi juga tingkat penyelesaiannya," kata Hilman bangga.
Senada dengan Hilman, Kasubdit Tipikor Polda Jawa Timur, AKBP Edwan Syaiful menjelaskan, selain 68 kasus korupsi yang sudah terselesaikan di tahun 2012, dalam catatan Polda Jawa Timur, masih ada 163 laporan atau informasi kasus yang sudah dibuat berdasarkan hasil penyelidikan.
"Dari 163 perkara itu, ada sekitar 104 kasus yang telah meningkat ke proses penyidikan," ungkap dia.
Jadi, lanjut dia, setiap laporan atau informasi yang sudah masuk ke Polda Jawa Timur, langsung kita lakukan penyelidikan. "Setelah bukti dan keterangan dirasa cukup, maka kita tingkatkan menjadi penyidikan," katanya.
Alumni Akpol 1995 ini juga menjelaskan, di antar 104 perkara yang sudah berstatus sidik tersebut, 94 kasus sudah berstatus tahap I (pelimpahan berkas perkara ke JPU). Dari 94 kasus itu, 64 perkara sudah dinyatakan P21 alias sempurna. Sedangkan empat perkara lainnya, di nyatakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Sisanya masih dalam penyidikan.
Kasus korupsi yang menonjol dan sudah dinyatakan P21 diantaranya, kasus korupsi Bank Jatim Cabang HR Muhammad dengan nilai total Rp 52 miliyar di tahun 2012 dan skandal korupsi pengadaan tanah untuk rumah dinas senilai Rp 1,5 milyar pada tahun 2007 di tubuh KPBC (Kantor Pelayanan Bea Cukai) Pasuruan.
"Dibanding tahun 2011, untuk penyelesaian perkara, tahun ini meningkat 29 persen.Tahun 2011 lalu, tercatat hanya ada 64 perkara saja," ujarnya.
Sementara terkait sejumlah kasus yang belum terselesaikan atau tertunggak, berdasarkan data di Subdit Tipikor Polda Jawa Timur, tercatat ada 35 kasus, untuk periode tahun 2005-2012.
"Perkara korupsi itu ada mekanisme dan prosedurnya, sehingga kadang memerlukan waktu yang cukup lama. Misalkan, untuk menunggu hasil audit guna mengetahui kerugian negara atau berkas perkara yang masih berstatus P19. Prinsipnya, kita akan tuntaskan semua, tetapi perlu waktu," pungkasnya. -(merdeka)-
Posting Komentar