Bandung, -- Polda Jawa Barat telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan calon wakil Bupati Garut untuk mencari pendamping Bupati Aceng HM Fikri. Adalah Asep Hermawan (AH) alias Chep Maher.
Chep Maher dalam kasus ini sendiri merupakan utusan Bupati Aceng, yang juga merupakan perantara penerima uang, dari calon wakil Bupati Garut, Asep Kurnia Jaya saat itu. Asep di sini merupakan pelapor.
"Kami sudah menetapkan satu tersangka yakni AH," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Slamet Riyanto, di Mapolda Jabar Kamis (27/12).
Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah pihaknya beberapa kali melakukan analisa gelar perkara. Namun kini penyidik terus melakukan penyelidikannya.
Akankah Aceng menyusul? "Kalau kemungkinan menambah jumlah tersangka bisa saja, karena pendalaman pasti berkembang," ungkapnya. Yang pasti pihaknya terus melakukan penyelidikan.
Termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Kini Bupati Aceng masih berstatus saksi.
Asep Kurnia Jaya, pada Mei 2012 lalu membuat Laporan Polisi (LP) nomor LPB/381/V/2012/Jabar dengan terlapor Aceng Fikri dan Chep Maher.
Perkara yang diadukan Asep yakni berupa tindak pidana penipuan di mana saat mendaftar sebagai cawagub, Asep dimintai uang Rp 250 juta sebagai jaminan. -(merdeka)-
Chep Maher dalam kasus ini sendiri merupakan utusan Bupati Aceng, yang juga merupakan perantara penerima uang, dari calon wakil Bupati Garut, Asep Kurnia Jaya saat itu. Asep di sini merupakan pelapor.
"Kami sudah menetapkan satu tersangka yakni AH," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Slamet Riyanto, di Mapolda Jabar Kamis (27/12).
Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah pihaknya beberapa kali melakukan analisa gelar perkara. Namun kini penyidik terus melakukan penyelidikannya.
Akankah Aceng menyusul? "Kalau kemungkinan menambah jumlah tersangka bisa saja, karena pendalaman pasti berkembang," ungkapnya. Yang pasti pihaknya terus melakukan penyelidikan.
Termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Kini Bupati Aceng masih berstatus saksi.
Asep Kurnia Jaya, pada Mei 2012 lalu membuat Laporan Polisi (LP) nomor LPB/381/V/2012/Jabar dengan terlapor Aceng Fikri dan Chep Maher.
Perkara yang diadukan Asep yakni berupa tindak pidana penipuan di mana saat mendaftar sebagai cawagub, Asep dimintai uang Rp 250 juta sebagai jaminan. -(merdeka)-
Posting Komentar